Masih Tiga Pengelola Snorkeling Ajukan Ijin

867

Probolinggo (wartabromo.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, baru menerima pengajuan ijin dari 3 operator snorkeling Pulau Gili Ketapang. Padahal, sejak Sabtu (2/9/2017) lalu, sebelas operator Snorkeling nekad membuka layanan wisata Snorkeling meski tidak mengantongi ijin.

“Baru tiga yang masuk ke kami, namun belum kami keluarkan ijinnya. Karena mereka masih melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya, kalau lengkap ya kami keluarkan ijinnya. Untuk yang lainnya belum ada,” kata Kepala DPMPTSP Hadi Prayitno, kepada wartabromo.com, Selasa (26/9/2017).

Sayang, Hadi mengaku tidak hafal nama-nama tiga operator wisata snorkeling di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, yang mengajukan ijin operasional itu. Namun, ia menuturkan bahwa tiga operator itu sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olah Raga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :   Pasar semrawut Itu Tidak Pro Rakyat

Hadi mengatakan pihaknya tidak bisa menutup paksa aktivitas jasa wisata air yang dibuka oleh operator snorkeling. Karena ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang punya wewenang menertibkan pelanggar Perda, yaitu Dinas Satpol PP. Pihaknya, kata Hadi, hanya berwenang memberikan ijin dan rekomendasi untuk ditutup jika melanggar Perda.

“Penutupan itu, bukan wewenang kami. Biar nanti, ibu Bupati yang mengambil keputusan dengan memerintahkan dinas lain. Yang pasti kami tidak mempersulit mereka, asal persyaratannnya lengkap, kami proses dan keluarkan ijin,” ujar mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini.

Disporaparbud sendiri memberi peringatan (warning) terhadap para pengelola wisata snorkeling karena nekad membuka meski belum mendapatkan ijin. Untuk ijin operasional, operator harus menyetujui 9 poin konsep wisata syariah, sesuai kesepakatan dengan ulama, pemerintah dan pengelola.

Baca Juga :   Kopi Jatiarjo Tetap Bergeliat, Meski Tak Ada Perhatian dari Pemerintah

“Kita sudah mengingatkan, bahwa Pemda dan (pemerintah) Desa belum mengizinkan terima tamu karena izin belum keluar. Mereka boleh buka lagi kalau ijinnya sudah beres,” ujar Kepala Disporaparbud M. Sidik Widjanarko. (lai/saw)