Pemkot Pasuruan Libatkan Publik Matangkan Revisi RDTR untuk Penataan Ruang yang Lebih Adaptif

25

Pasuruan (WartaBromo.com) – Menyiapkan arah pembangunan kota bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga memastikan ruang yang tersedia mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, menjaga lingkungan, sekaligus membuka peluang investasi.

Komitmen itu diwujudkan Pemerintah Kota Pasuruan melalui Konsultasi Publik II revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2021–2041 beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Senin (20/7/2026).

Forum yang diikuti sekitar 99 peserta dari unsur DPRD, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perguruan tinggi, Kantor Pertanahan (BPN), perangkat daerah, pelaku usaha, asosiasi perencana, hingga tokoh masyarakat tersebut menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan dalam menyempurnakan dokumen penataan ruang yang akan menjadi acuan pembangunan Kota Pasuruan selama dua dekade mendatang.

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan, revisi RDTR tidak hanya menjadi kewajiban evaluasi lima tahunan, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan tata ruang yang adaptif terhadap perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat.

“Konsultasi publik ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan revisi RDTR dan KLHS. Melalui forum ini, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, maupun masukan konstruktif terkait berbagai isu pembangunan di Kota Pasuruan,” ujarnya.

Menurut Mas Adi, penyusunan tata ruang harus mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul seiring meningkatnya aktivitas pembangunan. Keterbatasan ruang, pertumbuhan penduduk, hingga perubahan fungsi lahan menjadi faktor yang perlu diantisipasi melalui perencanaan yang matang.

Ia menjelaskan, berbagai isu strategis seperti pembangunan infrastruktur, transportasi, lingkungan hidup, hingga sosial budaya menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi RDTR dan KLHS.

Seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen agar pembangunan tetap berjalan seimbang dengan daya dukung lingkungan.

“Permasalahan tersebut tidak cukup hanya dikeluhkan, tetapi harus diantisipasi melalui penataan ruang yang baik. Karena itu, revisi RDTR dan KLHS menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan agar tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.

Selain menjadi pedoman pembangunan, RDTR juga berperan penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih pasti. Adi Wibowo mengatakan, dokumen tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha terkait kesesuaian pemanfaatan ruang, sekaligus mendukung proses perizinan yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan adanya RDTR, masyarakat maupun investor akan lebih mudah dalam mengurus perizinan berusaha karena menjadi acuan untuk mengetahui apakah suatu kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang atau tidak,” ungkapnya.

Melalui revisi RDTR dan KLHS, Pemerintah Kota Pasuruan berharap pembangunan selama 20 tahun ke depan tidak hanya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga menghadirkan kota yang lebih tertata, berdaya saing, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. (Jun/**)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.