Warga Bangil Adukan Dugaan Rumah Doa Ilegal ke DPRD Pasuruan, Minta Pemerintah Cek Perizinan

70

Bangil (WartaBromo.com) – Sejumlah perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (20/7/2026).

Mereka mengadukan dugaan penggunaan sebuah bangunan sebagai rumah doa atau gereja yang dinilai belum memiliki kejelasan perizinan serta tidak pernah disosialisasikan kepada warga sekitar.

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan keberatan atas aktivitas keagamaan yang menurut mereka semakin intensif dan dihadiri jamaah dari luar lingkungan. Warga meminta pemerintah daerah melakukan pengecekan terhadap legalitas bangunan maupun izin penyelenggaraan kegiatan di lokasi tersebut.

Aries, perwakilan warga mengatakan bangunan yang kini digunakan sebagai tempat ibadah sebelumnya diketahui dibeli dengan tujuan untuk kegiatan pendidikan. Namun, belakangan bangunan itu disebut telah difungsikan sebagai rumah doa dengan aktivitas keagamaan yang semakin rutin.

“Sudah lama ada, sempat tidak aktif, dan sekarang kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristiani. Dulu disampaikan untuk pendidikan, tetapi di dalamnya disetting layaknya gereja,” ujar Aries.

Aries menambahkan, mayoritas warga di lingkungan tersebut beragama Islam sehingga sebagian warga menyatakan keberatan terhadap keberadaan tempat ibadah tersebut. Menurutnya, selain terdapat musala di sekitar lokasi, di wilayah yang sama juga telah berdiri sebuah gereja.

“Intinya warga menolak keberadaan gereja tersebut. Tidak jauh dari lokasi ada musala dan juga sudah ada gereja di wilayah satu RT,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Mohammad Najib, mengatakan persoalan itu perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memastikan apakah penggunaan bangunan dan kegiatan di dalamnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Satpol PP yang memiliki kewenangan nantinya akan kami sampaikan agar turun melakukan pengecekan, mulai dari perizinan hingga kegiatan yang dianggap meresahkan warga,” ujar Najib.

Ia juga mendorong warga untuk menyampaikan laporan secara tertulis kepada pemerintah daerah agar dapat menjadi dasar bagi instansi terkait dalam melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Kami mendorong adanya laporan tertulis sehingga pihak-pihak terkait dapat turun ke lapangan dan menjalankan tugas sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengelola rumah doa maupun Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait status perizinan bangunan dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di lokasi tersebut. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.