Kejari Pasuruan Tidak Berlakukan Tarif Parkir Untuk Pengantri Tilang

1622

Bangil (wartabromo.com) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, tidak pernah memberlakukan tarif pungutan untuk parkir kendaraan warga pengantri denda tilang. Kejaksaan pun memastikan proses layanan bagi pelanggar lalu lintas telah sesuai dengan ketentuan.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Deny mengatakan, akibat membludaknya warga pembayar denda tilang, pihaknya tidak menyediakan tempat parkir bagi warga.

Hal ini karena halaman kantor yang berada di Raci, Kecamatan Bangil ini, dipasang tenda dan tempat duduk. Sebelumnya lahan tersebut digunakan untuk parkir, bagi warga yang selama ini memiliki keperluan dengan kejaksaan. Hal itu dikatakan sebagai upaya pelayanan optimal dari instansi yang dinaunginya ini.

“Bukan inisiatif kami, tapi dikelola secara individu oleh masyarakat sekitar kantor Kejari Kabupaten Pasuruan,” kata Deny.

Baca Juga :   10 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Purwodadi, 2 Orang Dilaporkan Tewas

Tidak banyak hal yang diutarakan terkait pemenuhan fasilitas bagi warga pengantri denda tilang. Terlebih pada fasilitas parkir yang diketahui terdapat pungutan.

Diwartakan sebelumnya, selain fasilitas, parkir motor dengan memungut Rp 5 ribu, kepada warga saat mengantri untuk denda tilang di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, dipertanyakan.

Warga pun menduga-duga pengelolaan parkir tersebut liar dan keberadaannya hanya dijadikan ajang aji mumpung sekelompok orang, untuk mencari keuntungan berlipat.

Sementara, terbatasnya petugas pelayanan tilang setiap hari batasi hingga 2 ribu orang. Warga juga tidak harus datang ke kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, seperti yang tertera pada surat tilang.

Besaran denda pun sesuai dengan putusan dari PN Bangil dan tidak ada penambahan denda tilang, bilamana pengambilannya tidak pada hari sebagaimana tertera di surat tilang.

Baca Juga :   Panwaslu Siap Tindak Tegas Kampanye Hitam di Pasuruan

Warga dapat datang mulai hari Senin hingga Sabtu, sesuaikan dengan jumlah berkas yang dikirimkan oleh pihak PN Bangil. (ono/ono)