10 Ton Barang Ilegal Dimusnahkan, Kenapa Tak Pernah Ada Tersangka?

15

Bangil (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan melakukan pemusnahan massal barang milik negara hasil penindakan ilegal, Senin (27/4/2026) didepan halaman area Kantor Bupati Pasuruan.

Sebanyak 10,014 ton barang bukti yang terdiri dari rokok tanpa pita cukai, tembakau iris, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan. Namun, kegiatan ini menyisakan pertanyaan di benak publik: mengapa pemusnahan besar-besaran tersebut sering kali dilakukan tanpa adanya penetapan tersangka?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, memberikan klarifikasi mengenai prosedur hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa dalam setiap operasi penindakan, Bea Cukai menerapkan dua mekanisme berbeda, yakni jalur penyidikan dan non-penyidikan.

“Jika kami melakukan penindakan, ada dua kategori. Pertama, kategori penyidikan di mana tersangka dan barang bukti diproses secara hukum melalui Kejaksaan hingga ke persidangan,” ujar Hatta saat memberikan penjelasan.

Hatta menegaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan hari ini masuk dalam kategori kedua, yakni hasil penindakan non-penyidikan. Barang tersebut umumnya disita dari peredaran skala kecil di warung-warung atau tempat penjualan eceran yang pemiliknya seringkali tidak mengetahui secara detail asal-usul ilegal barang tersebut.

“Yang dimusnahkan hari ini adalah kumpulan barang penindakan non-penyidikan. Prosesnya adalah mendapatkan penetapan keputusan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebelum akhirnya dimusnahkan,” tambahnya.

Meski pemusnahan kali ini bersifat administratif (non-penyidikan), bukan berarti Bea Cukai abai terhadap tindakan pidana. Hatta mencatat bahwa sepanjang tahun lalu, pihaknya telah memproses sedikitnya tujuh kasus penyidikan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).

Selain pengawasan di tingkat pengecer, Bea Cukai Pasuruan juga memperketat pengawasan di jalur distribusi strategis. Pasuruan dikenal sebagai daerah transit utama di Jawa Timur yang menghubungkan wilayah barat dan timur melalui jaringan jalan tol.

“Pasuruan ini daerah transit. Barang dari daerah lain masuk lewat tol Gempol dan sekitarnya. Kami terus melakukan pengawasan ketat dan bersinergi dengan Pemkab serta aparat penegak hukum lainnya untuk menekan ruang gerak peredaran barang ilegal ini,” tutupnya. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.