Berkomplot Curi Tembakau, Karyawan Ini Dibekuk Polisi

1193

Pandaan (wartabromo.com) – Kepolisian Sektor Pandaan menangkap karyawan yang berkomplot mencuri tembakau di tempat kerjanya di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Komplotan ini terdiri, dua karyawan perusahaan tembakau dan seorang yang membantu menjual hasil curian.

Dua karyawan diketahui berasal dari Kabupaten Pasuruan, yakni Usman (27), warga Dusun Sukodono, Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen; dan Mujib (40), asal Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.

Dijelaskan, Usman merupakan salah satu karyawan yang bekerja di dalam gudang, sedangkan Mujib, selama ini dikenal menjadi sopir perusahaan jual beli tembakau ini.

Dalam aksi pencurian tembakau, kedua karyawan ini saling berkomplot dibantu oleh Ahmad Antoni (25), warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.

Baca Juga :   Bongkar Atap dan Putus Kabel CCTV, Pencuri Gondol 60 HP Dalam Counter

Terungkapnya komplotan pencuri ini, oleh Kanit Reskrim Polsek Pandaan, IPTU Agus Purnomo dikatakan, bermula ketika polisi melakukan patroli pengamanan, rutin seperti hari-hari sebelumnya.

Saat itu, petugas mendapati mobil boks Nopol B-9253-NRU yang terparkir di sekitar lokasi jual beli barang bekas Pandaan, sekitar pukul 10:00 WIB kemarin. Saat itu, Mujib dan Antoni tengah menurunkan tembakau dalam jumlah besar dalam boks mobil.

“Merasa janggal sehingga petugas memeriksa nota pengiriman barang dan surat kelengkapan pengiriman barang tersebut,” kata Agus di Mapolsek Pandaan, Rabu (6/12/2017).

Dari pemeriksaan, diketahui nota dan jumlah barang yang dimuat terdapat selisih lebih banyak 4 sak tembakau, dengan berat masing-masing 20 kilogram.

Baca Juga :   Rumah Warga Grati Dibondet, Polisi: Korban Dituduh Penadah Sapi Curian

Singkatnya, kedua tersangka mengaku telah mencuri 4 sak berisi tembakau itu dari CV. Gudang Jati yang berlokasikan di Lingkungan Kluncing, Kelurahan Petung Asri, Kecamatan Pandaan.

Konfirmasi pun dilakukan polisi. Pihak perusahaan kemudian membenarkan, tembakau tersebut telah hilang setelah dilakukan pengecekan dalam gudang.

Kedua pelaku itu, kemudian mengaku aksi pencurian juga dilakukan bersama dengan Usman, karyawan bagian proses tembakau.

“Mereka berkomplot telah mencuri sebanyak tiga kali. Usman ditangkap saat masih bekerja di gudang tembakau,” lanjutnya.

Setidaknya, kerugian perusahaan dari 4 sak tembakau itu, diperkirakan senilai Rp 10,8 juta.

Komplotan inipun harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Pandaan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ono/ono)