Polsek Gempol Tangkap Buron Penggelapan Uang Koperasi

1633

Gempol (wartabromo.com) – Kepolisian sektor Gempol, Kabupaten Pasuruan, menangkap seorang pelaku penggelapan uang sebuah koperasi. Pelaku berhasil ditangkap, setelah dua bulan menghilang dengan menggondol uang Rp 93 juta, milik koperasi tempatnya bekerja.

Pelaku tersebut beridentitas Mudofri (44) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap di sebuah tempat di wilayah Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol pada Selasa (5/12/2017) lalu.

Dari keterangan diketahui, Mudofri dilaporkan pihak koperasi pada 13 Oktober 2017 lalu. Ia diduga telah membawa uang koperasi yang sebelumnya telah dikumpulkan dari nasabah yang melakukan pelunasan hutang.

Kanit Reskrim, IPDA Khoirul Anam mengungkapkan, modus penggelapan yang dilakukan terbilang nekad. Betapa tidak, Mudofri seenaknya membuat surat kesanggupan pelunasan dari puluhan nasabah, yang disebutkan sebenarnya telah melunasi hutang.

Baca Juga :   Topik Update : Terduga Teroris di Kota Pasuruan

Dengan surat kesanggupan palsu itu, puluhan nasabah dilaporkan seakan-akan belum mampu melunasi tanggungan ke koperasi.

“Padahal nasabah-nasabah itu sudah lunas. Kalau dihitung-hitung, jumlah uang yang harus disetor oleh tersangka, ke koperasi lebih Rp 93 juta,” ujar Khoirul Anam.

Dari laporan pihak koperasi, polisi mengumpulkan 36 lembar surat keterangan pelunasan palsu, yang saat ini telah diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Setelah menghilang sekian lama, kini Mudofri harus mendekam di sel tahanan. Terjerat Pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara. (ozi/ono)