Camat Tiris Serahkan Kasus Pencemaran Ranu Segaran Pada Disporabudpar

1358

Probolinggo (wartabromo.com) – Hingga saat ini belum ada tindakan dari pemerintah, terkait pencemaran zat pestisida dalam air Ranu Segaran di Kecamatan Tiris, Probolinggo. Bahkan Camat menyerahkan kasus itu pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporabudpar), selaku pengelola wisata Ranu Segaran.

Camat Tiris, Robby Siswanto mengaku, sudah mendengar tentang pencemaran air Ranu Segaran. Namun ia bilang, selama ini hanya desas-desus saja, tanpa pernah ada yang melaporkan secara pasti pada dirinya maupun staf kecamatan. Sehingga pihaknya belum dapat mengambil langkah-langkah atau kebijakan terkait pencemaran pestisida dalam air itu.

“Selama ini saya sudah mendengar pencemaran air Ranu Segaran oleh pemancing ikan, namun itu hanya kabar-kabar saja. Belum ada laporan pasti yang masuk. Seminggu yang lalu saya sudah menghubungi pak Hari untuk menanyakan hal itu. Sampai sekarang belum ada kabar lebih lanjut dari pak Hari,” kata Camat Tiris melalui sambungan selulernya, Kamis (28/12/2017).

Baca Juga :   Buron Maling Emas 4 Kilogram Asal Prigen Ditangkap

Hari yang dimaksud oleh Camat Robby adalah Harianto, petugas yang menjadi pengelola obyek wisata Ranu Segaran dari Disporabudpar. Lebih lanjut Robby mengatakan, karena pengelolaan Ranu berada dibawah Disporabudpar, maka yang lebih berwenang menanganinya adalah dinas tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, bisa juga dengan kepolisian, kan di desa itu ada bhabinkamtibmasnya. Sementara untuk tindakan lebih lanjut, silahkan hubungi dinas pariwisata karena itu adalah wewenangnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disporabudpar Kabupaten Probolinggo, M. Sidik Widjanarko, saat ditemui wartabromo.com, mengaku sudah mendengar adanya pencemaran itu. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan kongkrit dari Harianto, selaku petugas yang diserahi mengelola Ranu Segaran. “Belum ada laporan. Nanti saya tindak lanjuti seperti apa pencemarannya itu,” kata Sidik.

Baca Juga :   Ini Alasan Pemkot Pasuruan Cabut Laporan Pembalakan Mangrove

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, warga Dusun Paras, Desa Segaran, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan air Ranu Segaran yang tercemar pestisida. Pencemaran itu diduga dilakukan oleh pancing ikan dan udang yang menggunakan pestisida jenis decis. Caranya pestisida itu dicampur dengan pasir sebelum dilempar ke ranu.

Mereka biasanya beraksi sekitar pukul 04.30 WIB-05.00 WIB. Orang-orang itu, biasanya menggunakan obat di pinggir timur Ranu Segaran. Dengan menggunakan senter, sambil berjalan dipinggir ranu mereka menangkap udang yang sudah mati terkena pestisida.

Tak hanya membunuh ikan dan udang, pencemaran itu dikhawatirkan dapat membahayakan jiwa. Pasalnya, sedikitnya 50 KK di tempat inj menggunakan air itu untuk sumber kehidupan sehari hari, khususnya mandi, cuci dan untuk masak, tak terkecuali minum. (saw/saw)