Naik Dokar Hias, Malik-Muzayyan Daftar ke KPU

1396

Probolinggo (wartabromo.com) – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Abdul Malik Haramain – Muhamad Muzayyan Badri mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Probolinggo. Pasangan yang diusung koalisi PKB-Demokrat itu, menggunakan dokar hias dengan iringan para pendukungnya.

Pasangan dengan akronim MMC (Mas Malik-Lora Muzayyan Cocok) ini, berangkat dari Pondok Pesantren Badridduja, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan. Keduanya menaiki dokar hias menuju kantor KPU Kabupaten Probolinggo. Sepanjang 3 kilometer, duet MMC diiringi oleh para pendukung dan simpatisannya..

Begitu tiba di KPU Kabupaten Probolinggo di jalan Panglima Sudirman, mereka langsung disambut oleh para komisioner KPU, Panwaslu, dan tim dokter. Pasangan Koalisi PKB-Demokrat ini, langsung menyerahkan berkas pencalonan serta data diri.

Baca Juga :   Ketika Ketua KPU Jadi Inspektur Upacara Siswa MAN Bangil

“Sebenarnya tidak ada maksud apa-apa ketika kami memutuskan untuk naik dokar hias. Dokar hias ini kan identik dengan budaya masyarakat yang mulai hampir punah. Dengan begitu, kami ingin mengangkat kembali budaya ini. Selain itu, juga memberikan hiburan tersendiri kepada masyarakat luas,” ujar Malik Haramain, ketika ditanya mengapa menggunakan dokar hias.

Terkait pencalonannya sebagai bupati, Malik yang juga ketua DPC PKB Probolinggo ini mengatakan, ingin merubah Kabupaten Probolinggo. Dikatakan, daerah yang dikenal mempunyai kekayaan alam sangat tinggi ini, masih berkutat dengan kemiskinan.

“Daerah ini letaknya sangat strategis dan kaya dengan kekayaan alam, namun pembangunan dari pemerintahan yang berkuasa tidak mampu membawa perubahan. Kami ingin membawa Probolinggo lebih maju dari saat ini, semisal Kabupaten Pasuruan,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Baca Juga :   Pembunuh Sopir Truk Terlibat Cinta Segitiga Ditangkap

Terkait pencalonan pasangan MMC, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Muhamad Zubaidi, mengatakan berkas syarat pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati, dinyatakan lengkap. Seperti dukungan partai, yang dinilai telah memenuhi syarat pencalonan. Namun, ada beberapa dokumen yang perlu perbaikan. Untuk itu, KPU memberikan waktu perbaikan berkas bagi kedua pasangan itu, hingga 18 Januari 2018 mendatang.

“Untuk berkas pencalonan, seperti dukungan partai dan rekomendasi, kami nyatakan lengkap dan diterima. Namun, ada berkas atau dokumen diri dari kedua pasangan ini yang perlu diperbaiki. Masih ada waktu bagi keduanya untuk memperbaiki dokumen tersebut,” kata Zubaidi.

Dalam kontes Pilbup Probolinggo pasangan MMC didukung oleh koalisi PKB dan Demokrat. Di parlemen, PKB mempunyai 8 kursi dan Demkorat 1 kursi. Dengan total 9 kursi parlemen, koalisi ini telah memenuhi syarat minimal pencalonan. (cho/saw)