Panwaslu Ingatkan Camat dan Kades Netral Dalam Pilkada

1210

Probolinggo (wartabromo.com) – Penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Probolinggo 2018 rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara pemerintahan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pun mewanti-wanti para pejabat pemerintah sampai Kades, menjaga netralitas dalam pesta demokrasi itu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Probolinggo Zaini Gunawan mengatakan, pihaknya telah menyurati pejabat daerah, seperti camat, lurah dan kepala desa. Setidaknya ada 24 Camat, 325 Kepala Desa dan 5 Lurah, yang mendapatkan peringatan, pentingnya netralitas penyelenggara pemerintahan.

“Surat itu kami kirimkan ke Panwascam dan diteruskan ke Camat. Juga masing-masing kepala desa dan lurah. Tapi itu dilakukan bertahap,” ujar Zaini kepada wartabromo.com, Selasa (23/1/2018).

Ia menuturkan isi surat itu, yakni menegaskan tentang pentingnya netralitas pejabat negara, pejabat daerah dan ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018, baik Pemilihan Bupati Probolinggo maupun Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali tahun 2018. Diungkapkan, dalam Pasal 71 ayat 1 disebutkan ‘bagi pejabat negara, ASN, pejabat daerah, TNI/Polri, Kades dan Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon’.

Baca Juga :   Wankum FC Targetkan Juara di Piala Gubernur Jatim Cup 2017

“Ada aturan yang mengikat pejabat negara dan ASN agar tidak ikut terlibat dalam kampanye salah satu calon yang bertujuan memenangkan calon tersebut dalam Pilkada 2018 ini. Bagi pihak terkait yang melanggar aturan, maka akan dijerat pidana,” kata pria yang akrab disapa Pak Gun ini.

Mereka yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenakan hukuman pidana paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta. “Kami tegaskan agar penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Probolinggo berlangsung adil,” tandasnya. (cho/saw)