Guru PAI Non PNS di Kabupaten Pasuruan Ingin Penyetaraan Gaji

2426

Pasuruan (wartabromo.com) – Ratusan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) SD Non PNS belum bersertifikasi. Mereka kemudian ingin ada keselarasan, terutama penyetaraan gaji dengan guru umum lainnya.

Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Kabupaten Pasuruan, Ilmiatul Hasanah mengungkap, ada 350-an Guru Agama Islam non PNS di Kabupaten Pasuruan yang belum bersertifikasi, baik yang berstatus sebagai guru sukwan maupun honorer. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 50 guru mendapatkan SK Bupati Pasuruan di bawah 31 Desember 2015, sehingga layak untuk mengikuti uji sertifikasi guru professional.

“Kita ingin ada keselarasan antara Dinas Pendidikan dan Kemenag tentang aturan sertifikasi. Karena banyak sekali teman-teman kita yang belum bersertifikat, padahal kalau sesuai dengan Undang-Undang, mereka bisa mendapatkan sertifikat guru professional,” kata Ilmi, Senin (12/3/2018).

Baca Juga :   Libur Lebaran, Water Park di Pasuruan Kurang Diminati

Bukan hanya sertifikasi, mereka juga ingin penjelasan tentang Inpasing, yakni penyetaraan gaji guru non PNS dengan gaji PNS. Kata Ilmi, total ada 21 guru PAI Non PNS yang mendapat inpasing.

“Semoga saja nasib guru agama islam berubah. Karena gaji nya sendiri kalau non PNS apalagi belum bersertifikat pasti sedikit, karena berdasar dari kebijakan lembaga-lembaga atau sekolah itu sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi permintaan para guru PAI Non PNS, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, As’adul Anam menegaskan, pihaknya sudah berupaya keras untuk memperjuangkan keinginan para guru PAI non PNS tersebut. Hanya saja, dalam Undang-Undang, sertifikasi guru professional hanya berlaku untuk mereka yang mendapat SK Bupati Pasuruan paling lambat 31 Desember 2005.

Baca Juga :   Remaja ini Ditangkap Polisi Setelah Gagalkan Pertunangan, Sebabnya Bikin Ngelus Dada

“Keputusan bukan ada di tangan kami, tapi semuanya dari Pemerintah Pusat. Kalaupun ada yang SK nya di bawah 2005 tapi belum bersertifikat, berarti mungkin mereka kurang informasi atau terlambat mendengarkan informasi. Maka dari itu, kami pun tidak bisa berbuat banyak,” tegas Anam saat dihubungi via telepon.

Senada dengan Anam, Muhammad Yusuf, Kasi Pendidikan Agama Islam pada Kemenag Kabupaten Pasuruan menambahkan, pihaknya mengupayakan untuk guru-guru yang SK nya di atas 2005, agar dapat mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru).

“Semoga aturannya berubah, sehingga ada angin segar untuk para guru mendapatkan sertifikat,” singkatnya. (mil/ono)