Mahasiswa Desak Aturan Teknis Disabilitas, Pemkab Probolinggo Targetkan Perbup Rampung Dua Bulan

35

Probolinggo (WartaBromo.com) — Upaya mahasiswa mendorong percepatan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo mulai mendapat respons.

Pemerintah kabupaten menjanjikan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 dalam waktu dua bulan.

Janji itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (6/5/2026).

Forum tersebut dihadiri perwakilan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam Zainul Hasan Genggong.

Serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

RDP membahas tindak lanjut implementasi Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sejumlah peserta menyoroti belum terbitnya Perbup sebagai aturan teknis pelaksanaan.

Ketua PK PMII Unzah Genggong, Muhammad Wildan, mengatakan ketiadaan Perbup membuat implementasi perda belum berjalan optimal.

Menurut dia, sejumlah ketentuan penting masih belum dapat diterapkan di lapangan.

“Perbup dibutuhkan agar aturan lebih rinci dan bisa dijalankan secara konkret, termasuk terkait pemberian fasilitas bagi penyandang disabilitas. Namun hingga kini belum diterbitkan,” kata Wildan.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan kelompok disabilitas dalam penyusunan regulasi tersebut. Partisipasi langsung dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan.

“Penyandang disabilitas perlu dilibatkan karena mereka yang memahami kondisi di lapangan,” ujarnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Umil Sulistyoningsih, menyatakan pemerintah daerah telah menyampaikan komitmen untuk mempercepat penyusunan aturan tersebut.

“Bagian Hukum menyatakan sanggup menyelesaikan Perbup dalam waktu dua bulan,” kata Umil.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra, menjelaskan penyusunan Perbup akan dilakukan bertahap dengan melibatkan sejumlah pihak.

Dinas Sosial akan menjadi koordinator dalam penyusunan draf awal bersama OPD terkait.

Setelah draf rampung, dokumen akan diajukan ke Kementerian Hukum untuk proses harmonisasi sebelum ditetapkan.

“Prosesnya dimulai dari penyusunan draf oleh Dinsos, kemudian kami ajukan untuk harmonisasi hingga penetapan,” ujar Adhy. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.