Pemkot Probolinggo Imbau RT/RW Tak Teken Kontrak Politik

1427

Probolinggo (wartabromo.com) – Kontrak politik yang dilakukan pasangan calon (paslon) Walikota Probolinggo selama masa kampanye mencederai demokrasi bangsa. Pememerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berharap, warga hingga RT/RW sekalipun, tidak tergiur dengan janji-janji politik.

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Bakesbangpol Kota Probolinggo, Slamet Hariyanto menilai deal-deal politik yang diteken dengan tim sukses (timses) paslon untuk menghimpun dukungan, sangat merugikan warga. Sebab, dengan kontrak politik itu, warga tidak akan mendapatkan pemimpin yang ideal.

Sehingga, Bakesbangpol berinisiatif mengumpulkan ketua RT dan RW, di seluruh Kota Probolinggo. Dijepaskan, Bakesbangpol bertindak sebagai fasilitator pemerintahan untuk menjembatani, antara warga dengan KPU, Panwaslu dan Polri. Tujuannya, memberikan edukasi dan pemahaman, bahaya kontrak politik atau deal-deal politik.

Baca Juga :   Koran Online 25 Maret : Tahanan Polres Pasuruan Kota Kabur, hingga Pemkab Pasuruan Segera Buka Lelang Jabatan

“Sebelum masuk masa kampanye seperti saat ini, kami sudah menyosialisasikan soal bahaya kontrak politik, money politik, dan kecurangan dalam pemilu. Sasarannya, tak hanya warga, tetapi juga pada pemilih pemula, yakni pelajar yang sudah punya hak pilih. Sebab, kontrak politik itu, rawan dengan kepentingan dan keberpihakan,” ujar Slamet Hariyanto, Kamis (22/3/2018).

Sosiasilisasi bagi RT/RT itu diharapkan akan memberikan efek positif bagi warga Kota Probolinggo. Agar bijak dalam menentukan pilihan dalam Pilwali 2018 ini. Karena pemilihan menyangkut keberlangsungan pembangunan Kota, selama lima tahun ke depan. Jika yang dipilih asal-asalan atau berdasarkan uang dan kontrak politik, maka warga tidak akan mendapat pemimpin yang sesuai dengan aspirasi warga sepenuhnya. Hal itu disebutnya, sama saja memilih kucing dalam karung.

Baca Juga :   Satu Keluarga Asal Pasuruan Ada di Pesawat Air Asia yang Hilang

Disinggung soal tindakan apa yang dilakukan jika ditemukan pelanggaran berupa kontrak politik, Slamet menyebut itu bukan ranahnya. “Melainkan, kewenangan Panwas. Kalaupun kami menemukan hal semacam itu, maka akan kami serahkan ke Panwas atau pihak Kepolisian. Karena ada unsur pidana, dalam ketentuan tersebut, soal money politik,” elak Slamet.

Sekedar diketahui, Kota Probolinggo masuk dalam zona merah pemilihan umum. Pada 2013 lalu, terjadi kerusuhan saat penghitungan suara. Selain itu, Panwaslu dan Polresta juga sudah memetakan daerah yang rawan terjadi money politik. (lai/saw)