Jual Beli Hewan Langka, Pria Asal Kraksaan Ditangkap Polisi

2220

Probolinggo (wartabromo.com) – Andika Pratama (35), warga Desa Kandang Jati Wetan, Kecamatan Kraksaan, ditangkap anggota unit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo. Pasalnya, ia memperdagangkan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto, mengatakan penangkapan buruh tani itu berawal dari informasi masyarakat tentang jual beli hewan yang dilakukan oleh Andika. Kemudian anggota Tipiter melakukan penyelidikan jenis hewan yang diperjualbelikan itu. Setelah berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), ternyata hewan yang diperjualbelikan itu termasuk dilindungi.

“Setelah memastikan bahwa hewan itu dilindungi, maka kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ia kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasatreskrim, Jumat (23/3/2018).

Baca Juga :   Memotret Eksotisme Pertapaan Gajah Mada

Dari penangkapan itu, polisi selain mengamankan pelaku juga membawa sejumlah barang bukti. Diantaranya, seekor Owa atau Lutung Kalimantan, 1 ekor Walang Kopo atau bajing terbang, 4 ekor berang-berang, juga 4 buah kandang dan 1 unit HP. Telepon selulernya itulah yang digunakan sebagai alat untuk bertransaksi melalui online.

“Dua ekor hewan, yakni Owa dan Walang Kopo termasuk dilindungi oleh undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sehingga kami pun berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganannya,” tambah Riyanto.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, hewan itu dibeli oleh pelaku di Jember. Andika mengaku hewan-hewan tersebut hendak dipelihara. “Hanya dipelihara bukan untuk dijual-belikan. Ya hanya buat senang-senang saja,” elak pria yang akrab dipanggil Dika itu. (cho/saw)