Mendagri Akan Terbitkan Permen E-KTP Satu Jam Selesai, 40% Netizen Pesimis

1106

Pasuruan (wartabromo.com) – Rencana pembuatan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk bisa mempercepat proses pembuatan berbagai dokumen, diantaranya e-KTP, menuai tanggapan dari netizen Pasuruan. Dari hasil poling wartabromo.com, 40 % netizen Pasuruan menyatakan, Permen tidak berpengaruh untuk mempercepat penerbitan e-KTP.

Dilanjutkan, poling yang dilakukan di instagram @wartabromo ini diikuti oleh 119 pengguna instagram, selama 24 jam. Dari 119 pengguna itu, 71 orang mengklik “semoga berpengaruh”, sedangkan 48 orang memilih poling “gak ngefek”. Jika diprosentase, 60% netizen Pasuruan berharap peraturan menteri ini dapat berpengaruh terhadap pembuatan dokumen, sementara 40% menyatakan permen ini tidak akan membantu mereka percepat pembuatan e-ktp.

“kita aja ktp 1 tahun belum jadi, emang di Kabupaten Pasuruan cepat ta ngurus KTPnya? Enggak kan?,” kata akun instagram @anggun_rahayu29.

Baca Juga :   Tangguhnya Polisi Ini saat Berada di Genangan Banjir Kraton Pasuruan

Diwartakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo segera siapkan aturan untuk bisa mempercepat proses pembuatan berbagai dokumen, diantaranya E-KTP. Aturan ini nantinya berbentuk Peraturan Menteri (Permen) sesuai intruksi Presiden RI, Joko Widodo.

Jika tidak ada masalah teknis seperti mati listrik atau gangguan internet, idealnya proses pembuatan dokumen bisa selesai dalam waktu 1 jam. Namun, Tjahjo mengakui, selama ini di beberapa daerah masih membutuhkan waktu sangat lama untuk pembuatan dokumen tersebut. Tjahyo menuturkan, tidak ada aturan spesifik yang mengatur batas waktu pembuatan dokumen penyebabnya. (trd/may)