Mantan Karyawan Garong Toko Majikannya

809


Probolinggo (wartabromo.com) – Dendam terhadap mantan majikannya, Haerul Umam (32), warga Desa Sumur Dalam, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, berbuat nekat. Ia pun menggarong toko Sumarto (54), bersama seorang rekannya.

Akibat perbuatan itu, ia ditangkap oleh anggota Polsek Paiton saat berkendara di jalan raya Desa Kandang Jati, Kecamatan Kraksaan.

“Dia kami amankan karena diduga sebagai pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek Paiton, AKP. Ridwan, Rabu (11/4/2018).

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada 27 Maret lalu. Dimana Haerul Umam yang tinggal di Dusun Toko RT 09 RW 03, mengajak RS, warga Kecamatan Paiton. Dengan mengendarai sebuah pikep dengan nopol N 8013 NB, sekitar pukul 11.30, mereka mendatangi toko bangunan Sederhana Desa Pondokkelor, Kecamatan Paiton. Sesampainya di TKP, Haerul langsung turun dan RS langsung meninggalkan lokasi.

Baca Juga :   Kisah di Balik Sukses Posyandu Melati Raih Juara Tingkat Jatim

Haerul kemudian masuk ke dalam toko dengan cara membuka gembok pintu samping kanan toko bangunan. Lalu dengan merusak cendela dalam toko, ia mengambil uang sebesar Rp. 1.500.000. Pasca itu, pelaku kemudian keluar lewat pintu semula dan menuju ke RS yang kembali ke lokasi dengan membawa sepeda motor. Kedua pelaku pun langsung ngacir dengan menggunakan sepeda motor.

“Jadi pelaku ini sudah hafal dengan situasi toko, karena dia merupakan eks karyawan di sana. Saat pelaku masuk, pemilik dan karyawan toko sedang pulang untuk istirahat dan shalat dzuhur. Sehingga pelaku ini leluasa melancarkan aksinya,” tutur mantan Kapolsek Dringu ini.

Pelaku saat ini, tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Polsek Paiton. Polisi juga memburu satu pelaku yang melarikan diri. (cho/saw)