OJK Sebut BPRS Al Hidayah Sudah Lama Dalam Pengawasan

1641

Pasuruan (wartabromo.com) – Otoritas Jasa Keungan (OJK) akui telah menangani kasus dugaan tindak pidana perbankan oleh mantan pimpinan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Hidayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kasus inipun sudah ditangani aparatur hukum, hingga saat ini OJK menunggu proses persidangan terhadap Nuzulul Mauludah (Nuzul), sang mantan pimpinan BPRS Al Hidayah.

“Saat ini masih proses, sudah dilimpahkan,” ujar Widodo, Kepala OJK Malang, melalui seluler, Sabtu (28/4/2018).

BPRS itu memang sudah lama dalam pengawasan. Karena yang bersangkutan tidak bisa memenuhi kewajiban-kewajiban, akhirnya kasus ini mencuat.

Diketahui, sejak tahun 2015, OJK telah mengendus adanya ketidak beresan pengelolaan BPRS Al Hidayah, hingga diputuskan melakukan pengawasan khusus. Pasalnya, rasio kecukupan modal (CAR) BPRS Al Hidayah minus 205,61%. Kala itu, manajemen BPRS diberi waktu 180 hari melakukan upaya penyehatan keuangannya, dengan memenuhi modal minimal 4% atau dalam hitungan OJK sebesar Rp 20,9 miliar.

Baca Juga :   Dinas Pertanian Probolinggo Berharap Target Produksi Tembakau Tak Tercapai

Sejurus kemudian, akibat dugaan curang tersebut, BPRS Al Hidayah, yang berkantor di Ruko Taman Dayu Blok E-1, Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersebut, dicabut ijin usahanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tertanggal 25 April 2016 silam.

Selanjutnya, Nuzul yang saat itu tercatat sebagai direktur BPRS Al Hidayah, dilaporkan ke OJK melalui Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) tertanggal 30 Nopember 2016. Atas laporan itu, DPJK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) DPJK, pada 22 Nopember 2017.

Belakangan kemudian terungkap, beberapa sumber menyebutkan, bila Nuzul memanfaatkan posisinya, dengan menguras dana nasabah bank, dalam bentuk investasi bodong.

Baca juga : [Mantan Pimpinan BPR Syariah Al Hidayah Ditahan di Rutan Bangil dengan Status Titipan]

Baca Juga :   Banyak Korban Begal Malas Lapor Polisi

Dalam prosesnya, kasus inipun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Dan dipastikan perkara tindak pidana perbankan ini terus berproses, hingga Kejari telah melimpahkan proses penyelidikannya ke Pengadilan Negeri Bangil. Bahkan, Nuzul saat ini telah terkonfirmasi menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II-B Bangil, menunggu dilangsungkannya persidangan.

“Tinggal menunggu sidang,” ujar Widodo menambahkan.

Namun demikian, belum ada keterangan resmi, yang menjelaskan secara spesifik, tindak kejahatan perbankan, yang disangkakan kepada Nuzul. (ono/ono)