Tak Ada Akun Medsos Resmi, Pelanggaran Pilwali Probolinggo Masuk Ranah Pidana

1100

Probolinggo (wartabromo.com) – Empat pasangan calon (Paslon) Pilwali Probolinggo ternyata tak memanfaatkan media sosial (Medsos) sebagai wadah mempromosikan visi dan misi pencalonannya. Tak ada akun resmi, memungkinkan pelanggaran Pilwali masuk dalam ranah pidana.

Dari data yang dimiliki KPU Kota Probolinggo, tak satupun dari 4 Paslon yang mendaftarkan akun resmi Medsos kampanye dalam Pilwali 2018. Padahal penggunaan akun medsos sudah diatur dalam Peraturan KPU 4 Tahun 2017 pasal 47 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Tidak satupun paslon yang mendaftarkan akun medsosnya. Sebenarnya ada paslon nomor 4 yang sempat mendaftarkan, namun kemudian akun medsos tersebut ditarik lagi. Sehingga sampai saat ini tak ada akun resmi, yang terdaftar,” ujar Ahmad Hudri selaku ketua KPU ta Probolinggo, Senin (6/5/2018).

Baca Juga :   Ditabrak dari Belakang oleh Pelajar, Dirut Jawa Pos Ngamuk

Dengan begitu, akun medsos yang saat ini digunakan berkampanye oleh timses paslon, merupakan akun bersifat umum. Konsekuensinya, jika nantinya terjadi masalah, atau pelanggaran akan menjadi ranah penindakan petugas kepolisian.

Kondisi itu berbeda jika akun Medsos itu telah didaftarkan ke KPU oleh Timses Paslon. Bilamana nantinya terjadi masalah, atau pelanggaran akan menjadi ranah penindakan pihak Panwaslu.

“Tentunya kita tidak bisa berbuat banyak ketika terjadi masalah, misal adanya pelaporan terkait hukum. Ya, tentunya bisa dilanjutkan ke ranah hukum,” kata Wakil Ketua PCNU Kota Probolinggo ini.

Pelanggaran kampanye di medsos, juga dipastikan akan langsung ditangani oleh pihak kepolisian. Hal itu ditegaskan oleh Azzam Fikri, salah satu anggota Panwaslih Kota Probolinggo. Sebab, tidak adanya satupun Paslon yang mendaftarkan akun Medsosnya ke KPU.

Baca Juga :   Fatkhurrohman, Tuna Netra Penghafal Al-Qur'an

“Jika nantinya ada temuan dan laporan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Misal ada black campaign , ujaran kebencian dan pelanggaran kampanye dan lainnya, maka akan masuk ranah kepolisian dengan melanggar UU ITE,” jelas komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga itu. (fng/saw)