Panwaslu Kawal Proses DPT untuk Pileg 2019

805

 

Pasuruan (wartabromo.com) – Usai Pilkada Serentak, Panwaslu Kabupaten Pasuruan mengawal Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019. Upaya itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi daftar pemilih ganda, atau temuan lainnya.

“Karena hal ini lebih rawan, karena kepentingan masing-masing calon terkait daerah pemilihan,” ujar M. Nasrup, Komisioner Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pasuruan.

Panwaslu akan memastikan, pemilih yang belum terdaftar saat pilkada serentak, masuk dalam daftar pemilih tetap pada Pileg 2019 nanti. Artinya, warga yang memiliki hak pilih bisa menggunakan haknya.

Nasrup menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan upaya pemantapan koordinasi dengan semua  jajaran Panwaslu.

Baca Juga :   Modal Dengkul, Rofiq Nekat Menjambret agar Bisa Kencani Gadis Pujaan

Diketahui, Panwaslu Kabupaten Pasuruan menemukan 1.826 orang meninggal dunia tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati  dan Gubernur, 27 Juni 2018 lalu. Setelah dilakukan proses verifikasi kembali, tercatat, jumlah DPT pada Pilkada serentak di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.151.502 jiwa. Terdiri dari 567.516 pemilih laki-laki dan 583.986 pemilih perempuan. (wil/**)