Pemkab Pasuruan Tarik Retribusi untuk Pengunjung Bromo

1973

Pasuruan (wartabromo.com) – Lokasi wisata di wilayah Gunung Bromo akan dikenakan retribusi oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Penerapan retribusi di destinasi termasuk wilayah Kecamatan Tosari itu, menambah jumlah pemberlakuan retribusi destinasi wisata.

Rencana tersebut seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pasuruan, Agung Mariyono, saat berada di kantornya, Sabtu (14/07/2018).

Menurutnya, setelah Pemandian Alam Banyubiru dan Danau Ranu, Grati, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengaku telah melakukan kajian sejak tahun 2017 lalu, yang dinilai telah cukup cermat diputuskan.

Dijelaskannya, wisatawan yang akan ke Bromo akan dibebankan tiket masuk ke Tosari yaitu wisatawan lokal sebesar Rp 5 ribu dan wisatawan mancanegara sebesar Rp 10 ribu.

Baca Juga :   Ketua DPRD Kota Probolinggo Terjungkal

“ Tepatnya awal tahun 2017, kita menggagas rencana untuk bagaimana bisa menambah PAD dari retribusi tempat pariwisata, karena sampai sekarang hanya dua tempat saja, yakni Banyubiru dan Ranu Grati,” katanya.

Dilanjutkan Agung, rencana penarikan retribusi di Tosari akan dilakukan pada pertengahan bulan Juli ini, sehingga wisatawan yang akan menikmati panorama Gunung Bromo dan Tosari akan dikenai tarif. Pengenaan biaya itu dilakukan pada saat sampai di pos penarikan tiket di Banyupetung, Tosari. Diungkap kemudian, penarikan retribusi di Banyupetung ini masih bersifat sementara dan bertahap. Pasalnya, pengenaan tarif masuk akan bertambah di satu titik lain, di tahun 2019 mendatang.

”Masih tentative, jadi belum kita tentukan jadi permanen. Kita perkirakan tahun depan baru semuanya efektif, dalam artian sekalian dua tempat yang akan kita gunakan sebagai titik penarikan retribusi,” imbuhnya.

Baca Juga :   Meriahnya Pawai Tumpeng Apel dan Tangki Susu di Nongkojajar

Dua tempat yang dimaksud yakni di Desa Ngadiwono dan Desa Baledono. Kata Agung, khusus untuk di Banyupetung, pihaknya akan menarik wisatawan baik yang dari arah Malang dan juga dari Pasuruan. Sedangkan untuk di Ngadiwono dan Baledono, Kecamatan Tosari, penarikan akan dilakukan kepada wisatawan yang masuk dari arah Malang.

“Mohon doanya saja supaya tempat-tempat pariwisata kita terus berkembang, dengan adanya penarikan ini, otomatis juga nantinya akan dipergunakan untuk meningkatkan fasilitas yang ada di tempat pariwisata,” singkat dia.

Sementara itu, saat ditanya alasan penarikan retribusi di Tosari ini, Agung mengatakan memang sudah saatnya, lantaran daerah lain seperti di Probolinggo daerah sekitar Bromo juga sudah ditarik hal serupa, selain tiket masuk ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Baca Juga :   Truk Tanki Modifikasi Box Dihantam KA Logawa

Penerapan ini ini merujuk pada Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomer 13 tahun 2016 menyebutkan, untuk tiket retribusi di Tosari , wisatawan lokal dikenai tariff sebesar Rp 5 ribu per orang dan wisatawan mancanegara ditarik Rp 10 ribu per orang.

“Memang seharusnya akhir tahun sudah direalisasikan. Akan tetapi kita juga menunggu evaluasi dari Pemprov Jatim melalui kebijakan Gubernur Jatim,” ungkapnya. (mil/ono)