Dimas Kanjeng Kembali Diadili

1731

Surabaya (wartabromo.com) – Lama tak terdengar, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali muncul ke permukaan. Pria asal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo ini, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/8/2018) siang.

Dengan pengawalan ketat, Dimas Kanjeng memasuki ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya jalan Arjuna 16-18 Surabaya. Ini adalah sidang perdana kasus penipuan dengan korban Muhamad Ali. Sebelumnya, sebanyak dua kali Dimas Kanjeng tak hadir dalam persidangan, karena menderita sakit diare dan tifus.

Di ruang sidang, Dimas Kanjeng tampak tenang dan lebih banyak memilih diam. Dalam sidang ini, ternyata Dimas Kanjeng tak gunakan jasa pengacara. Hingga Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana meminta jaksa penuntut umum (JPU) Hari Basuki membacakan dakwaan, tetap tidak tampak pengacara Dimas Kanjeng.

Baca Juga :   Terkena Longsoran, Jalur Wisata Bromo Tetap Bisa Dilewati

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Dimas Kanjeng telah melanggar pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Bahwa, Dimas Kanjeng dituduh melakukan penipuan terhadap korban bernama Muhamad Ali, warga Kudus, Jawa Tengah, dengan total kerugian Rp 35 milyar.

Kasus itu bermula saat Dimas Kanjeng, meminta Muhamad Ali menyetor uang dengan total sebesar Rp 35 milyar. Uang itu untuk pembangunan sekretariat (padepokan) cabang Kudus. Dengan jaminan uang yang sudah disetorkan itu akan dilipat gandakan sebesar Rp 60 milyar. Uang itu kemudian disimpan dalam 2 koper. “Namun saat Muhamad Ali membuka koper-koper itu, ternyata isinya tak ada uang di dalamnya,” ujar Jaksa Hari Basuki.

Menurut Yudha Sandi, juru bicara Padepokan Dimas Kanjeng, gurunya sudah pasrah dengan tuduhan yang dialamatkan. Sehingga, sang guru tidak memakai jasa pengacara meski terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Guru kami sudah pasrah. Kami sendiri hadir di sini untuk memberikan dukungan moral, kepada guru kami,” kata Yudha.

Baca Juga :   Ngotot Bentuk BNNK, Pemkab Pasuruan Siapkan Lahan 1 Hektar

Korban Muhamad Ali, diketahui merupakan orang dekat sekaligus penasihat hukum padepokan Dimas Kanjeng. Dari kedekatannya itu, pada satu kesempatan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi melontarkan keinginannya meminjam uang Rp 35 milyar, untuk dana talangan membangun sekretariat cabang Kudus.

Sebagai jaminan, pada 2014 Dimas Kanjeng memberikan tiga koper berisi uang. Satu koper khusus berisi uang pecahan dollar AS, diperbolehkan untuk dibuka. Tapi yang dua koper tidak diperbolehkan dibuka, menunggu sentuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Koper itu dikunci.

Setelah korban mendengar Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap, diduga terlibat pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani dan kasus penipuan, korban memberanikan diri membuka koper lain. Ternyata di dua koper yang tidak boleh dibuka sebelumnya itu, berisi pecahan uang Euro, Real, India dan lainnya. (saw/saw)