Tepergok Curi Alat Dapur, Pria ini Menangis saat Ditangkap Polisi

1237

Gempol (wartabromo.com) – Polisi berhasil mengamankan seorang pencuri perabotan dapur sebuah warung di Desa Gempol, Kecamatan Gempol. Kabupaten Pasuruan. Ia tepergok saat mencoba membawa kabur alat dapur itu.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi mengatakan, pencurian itu dilakukan Sunoko (39) warga Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku menyasar warung milik Basori (61), tepatnya di Dusun Bandaran RT 02/RW 14, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu kemarin.

Aksi pencurian itu dilakukan pada dini hari, saat pemilik warung sedang tertidur, sekitar pukul 03.00 WIB.

Sempat celingak-celinguk dan dirasa sepi, Sunoko masuk warung. Pria ini mengendap-endap bak penyusup, melompati etalase, hingga meraih barang-barang milik korban.

Baca Juga :   Pemuda Wonosari Raup Untung dari Kaligrafi Sablon

Sepertinya, ia mencoba bersikap tenang di dalam warung makan milik Basori. Barang-barang itu dimasukkan ke karung plastik yang dibawa sebelumnya, dengan sangat hati-hati.

Hanya saja, seorang warga bernama Tohari, dini hari itu, kebetulan melintas depan warung.

“Saksi curiga dengan aktifitas di dalam warung,” ujar Hardi.

Sementara, Sunoko tidak menyadari, Tohari ternyata juga mengendap-endap memeriksa warung itu, setelah merasa ada yang tak beres.

Nah, Sunoko tepergok, tertangkap basah Tohari, sebelum alat dan perlengkapan dapur itu diusungnya.

Tohari pun meminta pertolongan dan tak berselang lama, anggota Polsek Gempol datang, menciduknya.

Tak seperti saat beraksi, pria ini malah merajuk, menangis sambil minta ampun agar dilepaskan.

Baca Juga :   Banjir Capai 2 Meter, Warga Tamanan Mengungsi ke SMK Salahudin

Tapi wajah memelas Sunoko tak membuat polisi luluh. Polisi tetap memeriksa isi dalam karung. Tak tanggung-tanggung, dalam karung mendapati 1 buah tabung Elpiji, panci alumunium, termos nasi, wajan besar, 28 sendok, 3 garpu, 5 gelas dan 3 panci plastik berhasil diraih dan akan dimasukkan ke dalam karung

“Pelaku juga mau membawa kompor di warung itu. Kalau dihitung dalam satuan, ada 43 barang coba diambilnya. Jadi tetap diproses, dijerat dengan pasal 363 KUHP,” ujar Hardi. (wil/ono)