Walikota Dilaporkan ke KPK Terkait Pengadaan Lahan Kantor Camat Panggungrejo

2938

Pasuruan (wartabromo.com) – Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Pasuruan melaporkan Walikota Pasuruan, Setiyono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Kejaksaan Agung (Kejagung). Walikota disoal dan disangkut pautkan dengan pembangunan Kantor Camat Panggungrejo.

Laporan ke komisi anti rasuah itu, tertuang dalam tanda terima surat/dokumen, diterima seorang petugas bernama Iin, tercatat pukul 11.00 WIB, pada 28 Agustus 2018. Dokumen gabungan organisasi ini diserahkan ke KPK, bernomor 022K/Kompak/VIII/2018.

Koordinator Kompak, Lujeng Sudarto mengungkapkan, keterlibatan Walikota terkait dengan kebijakan dimulai pada proses pengadaan lahan hingga diduga telah merugikan negara mencapai Rp 2,9 miliar.

“Walikota mendesain, diawali dengan penerbitan dua surat keputusan (SK) pada 21 November 2016,” kata Lujeng.

SK itu diterbitkan untuk membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Pengadaan Tanah dan SK Penetapan Lokasi Pembangunan Kantor Camat Panggungrejo.

Diungkapkan, PPK sebelumnya harus melakukan survey, dilanjutkan dengan menunjuk appraisal, yang bertugas menilai harga tanah. Tapi, menurutnya, hal itu tidak dilakukan. Hal itu diperkirakan lantaran Walikota telah menerbitkan SK penetapan lokasinya.

Lebih-lebih jika didasarkan pada hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang disebutnya terdapat kelebihan harga tanah lebih Rp 2,9 miliar

“Indikasi itu menguatkan dugaan korupsi,” tandas Lujeng.

Proses pengadaan lahan Kantor Camat Panggungrejo seluas 15.073 meter persegi, dengan nilai sebesar Rp 12,308 miliar, yang dilakukan pada tahun 2017 itu, dinilai oleh BPK tidak memadai.

Terungkap kemudian, pengadaan lahan pun tak didukung dengan kertas kerja penilaian, selain juga tanpa penetapan harga, hingga melebihi nilai kewajaran, yakni, mencapai lebih Rp 2,9 miliar.

Dari sejumlah sumber, Lujeng menuturkan, BPK sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Walikota dan DPRD Kota Pasuruan. Kala itu, rekomendasi BPK, salah satunya memberikan batas waktu pengembalian keuangan sampai 24 Juli 2018.

Ternyata, batas waktu telah terlampaui dan kelebihan pembayaran, didapai belum dikembalikan oleh Walikota pada kas negara.

Lujeng kemudian menegaskan, sepatutnya sejak jatuh tempo berakhir, BPK berkewajiban menyerahkan persoalan ini ke pihak penegak hukum.

Inisiatif melaporkan ke KPK sekaligus ke Kejagung dilakukannya, karena sampai kini aparat hukum, sepertinya belum menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

“Kami minta Walikota dimintai keterangannya, atas upayanya mendesain dugaan korupsi tersebut,” tegasnya.

Walikota Setiyono kepada sejumlah awak media menyatakan, penerbitan dua SK, merupakan ikhtiar untuk percepatan pembangunan di Kota Pasuruan. Saat itu, ia berharap proses pengadaan lahan dan pembangunan Kantor Camat Panggungrejo, selesai hanya dua tahun.

Sedangkan, terkait kewajiban mengembalikan kelebihan harga sebagaimana rekomendasi BPK, Setiyono mengaku sudah menunaikannya.

Setiyono menegaskan, kebijakan dalam upaya percepatan itu dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan. “Jika ada yang melaporkan ke ranah hukum, itu adalah hak masyarakat,” ujar Setiyono. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.