Tiga Begal asal Wonorejo Diringkus Polisi

3396

Bangil (wartabromo.com) – Tiga pelaku begal diringkus tim Satreskrim Polres Pasuruan. Ketiga pelaku termasuk komplotan begal dikenal sadis yang selama ini meresahkan warga.

Ketiga pelaku tercatat sebagai warga Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diantaranya bernama Aminulloh (21), Muhammad Chasinir Risqi (17), dan Sulaiman alias Hamzah (28).

Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi mengatakan, ketiganya ditangkap tanpa ada perlawanan saat berada di rumah masing-masing, pada Minggu, 2 September 2018 sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Ketiga begal ini dikenal sadis, hingga keberadaannya dikatakan cukup meresahkan. Terakhir, mereka beraksi bersama 6 kawannya, menyasar seorang warga Dusun Beranan, Purwosari, Kabupaten Pasuruan, bernama Muhammad Udin Abdillah (47).

Baca Juga :   MMC Tolak Tandatangani Hasil Rekap Pilbup Probolinggo

“Peristiwa yang dialami korban terjadi Sabtu, 1 September 2018 sekitar pukul 23.45 WIB,” jelas AKP Hardi, Rabu (5/9/2018).

Menurut keterangan korban kepada polisi, sebelumnya ia dipepet oleh 2 orang tak dikenal. Korban dipaksa berhenti sambil diancam akan dipukuli. Udin ketakutan, karena kawanan lain datang. Tubuhnya kian gemetar, karena 9 orang begal, mengelilinginya. Beberapa diantaranya, sempat dilihat mengacungkan senjata tajam ke korban.

Sepeda motor Honda Sonic bernopol N-3944-TCD pun terpaksa diserahkannya. Bukan hanya itu, selain motor keluaran tahun 2017 miliknya, sebuah HP juga direlakan, amblas dibegal kawanan ini. Setelah barang rampasan sudah di tangan, para pelaku kabur menuju arah utara. Belakangan diketahui, salah seorang begal bernama Hasbullo, saat itu terjatuh dan tewas, ketika mencoba membawa kabur motor korban.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Siapkan Rp 6 M untuk Keaksaraan Usaha Mandiri

Ketiga pembegal itu, kini masih dikurung dalam sel tahanan Mapolres Pasuruan. Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan, selain mengejar 5 pelaku lain yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP,” kata AKP Hardi. (trl/ono)