Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus penusukan yang melibatkan dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Proses tersebut ditempuh setelah korban dan pelaku sepakat berdamai.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan, penyelesaian perkara dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk usia pelaku dan korban yang masih di bawah umur.
“Kasusnya di-RJ (restorative justice). Korban dan pelaku sudah saling berdamai dan memaafkan,” kata Adimas kepada detikJatim, Rabu (10/6/2026).
Menurut Adimas, kondisi korban saat ini juga terus membaik setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat luka tusuk yang dideritanya.
“Korban sudah pulang dari RS tapi masih rawat jalan,” ungkapnya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. ASF (14), siswi asal Kecamatan Sukorejo, diduga menusuk DM (14), yang merupakan teman sekolah sekaligus tetangga satu desa.
Saat jam pulang sekolah, pelaku disebut menunggu korban di luar pagar sekolah. Ketika korban keluar, pelaku langsung menyerang menggunakan pisau dan menusuk korban beberapa kali hingga mengalami luka serius di bagian tubuh.
Korban yang sempat ambruk di lokasi kejadian segera mendapatkan pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Sukorejo. Karena mengalami luka cukup parah di bagian dada dan punggung, korban kemudian dirujuk ke RSPH Sukorejo untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Usai kejadian, polisi mengamankan ASF dan melakukan pemeriksaan kejiwaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi psikologis pelaku masih labil sehingga kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Lawang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pelaku diketahui harus menjalani kontrol rutin dan mendapatkan pendampingan dari orang tua selama proses pemulihan. Sementara itu, motif penusukan diduga dipicu karena pelaku merasa kerap menjadi korban perundungan atau bullying oleh korban. (don)




















