Pria asal Jember Dilaporkan Polisi Karena Tak Lunas Beli Mobil, Modus Baru Tipu-tipu?

2267

Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang pria asal Jember ditangkap setelah dilaporkan melakukan aksi tipu-tipu berkedok sebagai pembeli. Dibantu seorang kawan, ia bertransaksi dan tak melunasi pembelian mobil, dari harga yang seharusnya dibayar.

Pria disangka penipu itu bernama Arifi Kharisma (42) warga Jl Kenanga V/28 Rt 1 Rw 19, Desa Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Ia tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (8/9/2018) kemarin.

Arifi ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari Agung Wibowo (38), warga Jl Gatot Subroto RT 2 RW 6, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Kepada polisi, Agung mengaku telah menjadi korban penipuan, karena mobil yang dijualnya tidak segera dilunasi oleh Arifi.

Baca Juga :   4 Jam Dikabarkan Hilang, Bocah 6 Tahun Ditemukan Tercebur Sumur

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso menjelaskan, peristiwa dugaan penipuan ini bermula pada Kamis 6 September 2018, ketika korban mendapat telepon dari Arifi, yang menyebutkan akan membeli mobilnya.

“Memang pelapor akan menjual mobil Avanza miliknya. Malah sempat dipajang di toko online. Mungkin dari nomor yang tertera di toko online itu, terlapor mengontaknya, sekira pukul 19.00 WIB,” terang Slamet, Minggu (9/9/2018).

Agung pun bersukacita, karena patokan harga Rp 120 juta untuk avanza keluaran tahun 2013 tersebut, langsung disepakati oleh Arifi.

Deal, keduanya lalu berbincang tentang proses penyerahan mobil berwarna silver bernopol L-1867-QF ini. Selain itu, pembayaran disetujui dengan transfer rekening bank dan sebagian akan diberikan secara tunai.

Baca Juga :   Buronan Pembobol ATM Dibekuk

Nah, modus penipuan sepertinya mulai dilakukan. Arifi saat menelepon mengaku-ngaku bernama Jimmy itu, mengarahkan Agung bertemu dengan Martha (orang yang dikatakan Arifi sebagai kepercayaannya), di Perumahan Triwung, Probolinggo.

Keesokan harinya, dengan mobil Avanza itu, Agung lekas-lekas menuju rumah yang disebutkan sebelumnya, selanjutnya ketemu Martha, sekitar pukul 08.00 WIB.

Sempat ada keraguan di benak Agung ketika bertemu Martha, karena transaksi jual-beli mobil itu tidak dilakukan langsung oleh Arifi.

Hanya saja keraguan itu coba ditepis Martha, dengan menyetor uang tunai sebanyak Rp 50 juta. Agung pun ‘manggut-manggut’ dan tanpa pikir panjang menyerahkan BPKB dan STNK Avanza itu.

Lebih-lebih ketika Martha menyusulkan transfer untuk pembayarannya. Meski hanya sebesar Rp 17 juta, pembayaran kedua itu, membuat Agung seperti kian memantapkan diri, serahkan kunci mobil.

Baca Juga :   Dilaunching Walikota, Ribuan Seragam Batik SD Ternyata Belum Jadi

Tapi, setelah semua surat dan kelengkapan kendaraan diserahkan, uang yang diterima tidak bertambah. Upaya mengontak Arifi sekaligus Martha juga gagal, hingga ia menyimpulkan telah menjadi korban komplotan penipu, yang beraksi dengan modus sebagai pembeli.

“Kami masih memeriksa terlapor atas dugaan pelanggaran pasal 378 dan atau 372 KUHP,” pungkas Slamet. (ono/ono)