KIPP Pasuruan Temukan Puluhan Ribu Data Pemilih Bermasalah

1571

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Namun, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) masih menemukan kegandaan data pemilih hingga berjumlah puluhan ribu.

Diketahui, DPT Kabupaten Pasuruan untuk Pemilu 2019 nanti, sebanyak 1.162.420 pemilih. Jumlah itu dirinci dalam pemilih Laki-laki berjumlah 573.362, pemilih perempuan sebanyak 589.058. Dari jumlah itu tercatat 1.272 termasuk pemilih kategori disabilitas.

Meski telah ditetapkan, beberapa persoalan dalam data pemilih masih banyak ditemukan. Seperti diungkap oleh KIPP Pasuruan, yang mencatat setidaknya ada delapan kategori terkait kegandaan hingga tidak sinkron-nya data pemilih.

Ketua KIPP Pasuruan, Nur Karoma Rohmah mengatakan, jumlah kegandaan data pemilih mencapai puluhan ribu, tersebar di ratusan desa Wilayah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Pesawat Air Asia Hilang, Istri Pilot Iryanto Shock

Dijelaskan, ada 24.692 nama ganda selain NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, dijumpai sekitar 10.560.

Lebih detail dituturkan Rohmah, dari 24.692 nama ganda, diantaranya, pemilih ganda antar Kecamatan berjumlah 786; pemilih ganda antar dalam Desa/Kelurahan dengan jumlah 4.344, lalu terbanyak yakni pemilih ganda antar desa/kelurahan mencapai 19.562.

Belum lagi, NKK (Nomor Kartu Keluarga) tidak valid 5.791 serta NIK tidak valid sebanyak 3.812.

Tidak hanya itu, ada ketidaksinkronan NIK dengan tanggal lahir, yang dicatat 68.538, hingga NIK tidak sinkron dengan jenis kelamin sejumlah 5.881.

“Kami juga temukan pemilih berumur 0 tahun/kurang 3.028, terus ada lagi pemilih berumur 100 tahun/lebih sebanyak 5.295,” terang Rohmah, Senin (10/9/2018).

Baca Juga :   Pilkada Probolinggo Masuk Zona Merah

KIPP mengingatkan kepada KPU maupun Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk melakukan perbaikan pada data tersebut. Perbaikan tersebut dilakukan baik untuk data antar TPS, desa, kecamatan, kabupaten bahkan provinsi.

“KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, harus memastikan agar DPT, dilakukan perbaikan sampai dengan hari pemungutan suara,” tandas Rohmah.

Kepastian itu disebutkan dengan mendorong seluruh jajaran KPU maupun Bawaslu untuk melakukan penelitian dan perbaikan. Dengan langkah itu, KIPP berharap, gelaran Pemilu 2019, tidak memunculkan catatan buruk. (may/ono)