Ada Pemutihan Pajak, Material BPKB dan STNK Aman

2974

Pasuruan (wartabromo.com) – Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Pasuruan Kota meningkat capai 20%. Material STNK dan BPKB dipastikan aman.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terkait pembebasan biaya balik nama dan denda pajak, sepertinya dimanfaatkan warga untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Pasuruan Kota, Iptu Imam Syafi’i menjelaskan, terdapat peningkatan pembayaran, meski pembebasan bea pajak itu baru dibuka 24 September 2018 kemarin.

“Kisaran peningkatan 10% sampai 20%,” terang Imam, Selasa (25/9/2018).

Mengantisipasi kemungkinan membludaknya warga pembayar pajak, pihaknya juga telah menambah jumlah loket dan petugas penerimaan berkas.

Hal utama ditegaskan oleh Imam, dalam pelayanan di kantor Samsat yang dikomandaninya, adalah ketersediaan material BPKP dan STNK. Sampai saat ini dipastikan material dimaksud boleh dibilang masih lebih dari cukup, bahkan sampai berakhirnya masa “pemutihan pajak” pada 15 Desember 2018 nanti.

Baca Juga :   Baru Deklarasi, Partai Perindo Langsung Kritisi Kinerja SKPD di Pasuruan

“Kemarin sudah didrop masing-masing 3.000 untuk material. Belum lagi stok yang sebelumnya juga masih banyak,” imbuhnya.

Selain tambahan loket dan ketersediaan material, pihaknya juga terus meningkatkan layanan berupa one day service, sehingga diharapkan dapat mengantisipasi membludaknya pembayar pajak ataupun pemohon balik nama kendaraan.

“Jadi kita juga terapkan BPKB maupun STNK, dalam satu hari, dapat segera tercetak,” pungkas Imam.

Kantor Bersama Samsat Pasuruan Kota, mencatat rata-rata setiap hari ada 300 pengurusan maupun pembayaran pajak kendaraan. Jumlah itu terbagi 200 untuk pembayaran pajak tahunan dan 100 berkenaan dengan pengurusan balik nama serta pencetakan plat nomor kendaraan. (ono/ono)