LPPN RI Bantah Keluarkan Somasi kepada Kades Karangasem

4097

Pasuruan (wartabromo.com) – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI disebut-sebut mengeluarkan surat somasi pada Kepala Desa Karangasem terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2017. LSM ini pun membantah telah menerbitkan surat yang digunakan “memeras” Kades.

Pernyataan tersebut tertulis pada surat klarifikasi yang dikirimkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LPPN RI kepada wartabromo.com. Dalam surat itu disebutkan, LSM ini tidak pernah mengirimkan somasi ke Kepala Desa Karangasem, Toyib.

“DPN LPPN RI tidak pernah menerbitkan surat pelaporan terhadap Kepala Desa Karangasem – Pasuruan,” penggalan surat, Senin (1/10/2018).

Dijelaskan kemudian, surat somasi yang digunakan oleh Kusairi, Ketua LSM Barata Pasuruan dengan mengatasnamankan LPPN RI ini berbeda dengan surat resmi milik LPPN RI.

Baca Juga :   Kades Probolinggo Ogah Bayari Tunggakan PBB

“DPN LPPN RI hanya menggunakan kop surat dengan bahan kertas fancy dan metode cetak panas (hotprint) pada logo yang terletak di sebelah atas kop surat. Sedangkan alamat sekretariat terletak di bagian sebelah bawah kop surat centris,” penggalan surat.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM di Pasuruan terkena OTT tim Saber Pungli Polres Pasuruan, setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Karangasem. Uang tunai Rp 7 juta berikut lembaran surat disita polisi.

Pelaku, yang mengaku ketua LSM Barata Pasuruan itu, mengancam Kades Karangasem, dengan dalih telah menyalahgunakan dana desa 2017, salah satunya berdasarkan pelaporan dan somasi dari LPPN RI Jakarta, sebagaimana disanggah kali ini. (may/ono)