Gubernur Tunjuk Teno jadi Plt Wali Kota Pasuruan

3184

Surabaya (wartabromo.com) – Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan. Tugas barunya itu, menyusul telah ditetapkannya Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka suap oleh KPK.

Surat Keputusan penunjukan tugas baru untuk Teno itu bernomor 131.425/1806/011.2/2018. Diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur,. Soekarwo di RK Gubernur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya, sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (8/10/2018).

Gubernur Soekarwo menegaskan, penyerahan SK Plt itu merupakan amanah seperti tertuang pada pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyebut, pemerintahan tidak boleh ada kekosongan pemimpin, karena pelayanan publik harus tetap berjalan.

Baca Juga :   Kepergok Beraksi di By Pass, Pelaku Jambret Asal Prigen Ditangkap

Dengan penunjukan ini Teno dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Pasuruan. Hanya saja, dalam melaksanakan tugas, Teno memiliki kewajiban tetap berkoordinasi, memberikan informasi hasil pelaksanaan tugasnya kepada Setiyono.

“Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri,” tandasnya.

Sementara itu, Teno menyatakan kesiapannya dalam tanggung jawab dan amanah yang ditampukkan Gubernur Jatim.

Dipastikan langkah awal dilakukan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Forkopimda Kota Pasuruan.

“Khususnya DPRD. Menjalankan kembali roda pemerintahan,” ujar Teno. (ono/ono)