Material KTP-el Habis, Dispendukcapil Sediakan Suket

2714
Pasuruan (wartabromo.com) – Material KTP elektronik (KTP-el) di Dinas kependudukan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pasuruan, habis. Untuk sementara, warga mendapatkan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el.

Pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Dinas kependudukan Catatan Sipil (dispenduk Capil) Kabupaten Pasuruan, diakui sempat dihentikan. Hal itu, setelah blanko untuk mencetak KTP-el, habis.

“Pencetakan KTP-el tidak bisa dilakukan. Makanya saya mengutus staf dan tadi sudah berangkat langsung ke Jakarta, ke Kantor Kemendagri,” teranh Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Sunyono, Rabu (10/10/2018).

Meski material blanko KTP-el habis, pelayanan kepada masyarakat, diyakinkan terus dilakukan.

“Kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Meskipun hanya dalam bentuk pemberian surat keterangan (suket),” tandasnya.

Suket dikeluarkan oleh Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan tersebut, sifatnya hanya sementara, sebagai surat keterangan pengganti KTP-el, dengan ketentuan masa berlaku dari suket, hanya selama 6 bulan.

Dijelaskan, dalam suket juga sudah terdapat NIK (Nomor Induk kependudukan) untuk warga yang mengantonginya. Jadi menurut Sunyono, data warga yang bersangkutan telah masuk dalam data base kependudukan.

“Selain itu, sekarang juga lagi melayani untuk peserta pendaftaran tes CPNS. Tapi untuk yang ini sifatnya langsung koneksi dengan Jakarta. Begitu warga datang, langsung dilayani, data base NIK langsung dikirim secara on-line ke panitia rekrutmen,” kata Sunyono memungkasi. (hrj/ono)