Lambat Setor Dana Kampanye, Hanura Kota Probolinggo Terancam Dicoret

1583

Probolinggo (wartabromo.com) – Para Calon legislatif (Caleg) dari DPC Partai Hanura Kota Probolinggo terancam gagal ikut serta dalam kontestasi Pileg 2019. Sebab mereka terlambat mengumpulkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, mengatakan partai Hanura terlambat mengumpulkan LADK. Seharusnya, LADK dikumpulkan tanggal 23 September, namun Hanura melewati deadline itu. Sementara untuk LADK perbaikan maksimal 28 September. Sehingga pihaknya bertindak tegas sesuai aturan yang ada. Karena menyerahkan LADK itu merupakan kewajiban bagi semua partai peserta pemilu.

Dimana dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 338 diatur soal dana kampanye. Dalam hal ini pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Baca Juga :   Akhir Maret, Pedagang Pasrepan Tempati Pasar Baru

Meski begitu, ada peluang bagi partai besutan Wiranto itu, yakni dengan membawanya ke Bawaslu.

“Terlambat menyerahkan LADK. Masih ada kesempatan lewat gugatan melalui Bawaslu. Dicoret atau tidak bergantung proses di Bawaslu. Bahkan bisa hingga ke MA jika mengharuskan demikian,” ujar Ahmad Hudri, melalui sambungan selulernya, Senin (15/10/2018).

Sementara itu, koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Probolinggo, Samsun Ninilau mengatakan, hari ini pihaknya menggelar mediasi antara KPU dan Hanura. Masing-masing pihak akan mengajukan pendapat terkait pencoretan tersebut. Jika nanti dalam proses mediasi tidak ada titik temu di antara keduanya, maka bisa langsung masuk dalam sidang ajudikasi.

“Dalam forum itu, Hanura bisa menyampaikan alasan mengapa terlambat menyerahkan LADK. Apa alasannya, sehingga bisa menguatkan alasan caleg Hanura tidak perlu dicoret. Di lain pihak, KPU juga menyampaikan alasan mengapa mencoret caleg Hanura serta alasan-alasan termasuk peraturan yang menguatkan,” kata Samsun.

Baca Juga :   Status Kakek Penyiksa Cucu Masih Saksi

Di lain pihak, pengurus DPC Hanura Kota Probolinggo, Misman, mengatakan keterlambatan partainya dalam menyetor LADK itu, dikarenakan ada 2 problem. Pertama adalah keterlambatan dalam membuat rekening. Yang kedua adalah kesalahan persepsi dalam menafsirkan peraturan tentang rekening kampanye.

“Kami sudah sering mengikuti sosialisasi KPU, tapi ada salah persepsi tentang rekening dana kampanye. Rekening ini bukan rekening partai yang lama, tapi rekening baru. Karena itu, kami berkonsultasi dengan Bawaslu. Bukan berarti kami didiskualifikasi. Tapi, klarifikasi saja,” tutur Misman. (fng/saw)