Warga Kabupaten Pasuruan Sulit Urus E-KTP, Ini Kata Dispendukcapil

2685

Pasuruan (wartabromo.com) – Warga Kabupaten mengaku pengurusan KTP Elektronik (E-KTP) di daerahnya masih ‘ruwet’. Salah satu keluhannya yakni sulitnya melakukan perekaman bagi orang tua yang sedang sakit.

Salah seorang warga Cukurgondang, M. Rosyid Efendi, menjadi salah satu warga yang merasakan susahnya mengurus E-KTP di Kabupaten Pasuruan.

“Iya, di Kabupaten mengurus E-KTP lama,” ujar Rosyid, Jumat (26/10/2018).

Rosyid menyebutkan, Ibunya yang sedang sakit Stroke, tak dapat mengurus E-KTP. Ketika Ia mengadukan ke perangkat desa setempat, mereka mengaku tak tahu menahu tentang prosedur perekaman bagi warga yang sakit dan tak bisa datang ke Kecamatan.

Bukan hanya itu, proses untuk mendapatkan kartu ini pun cukup lama. Bahkan ada yang harus menunggu hingga 2 tahun untuk memperoleh E-KTP.

Baca Juga :   Peringati Hari AIDS, Perawat Bagi 1000 Pita

Menanggapi hal tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan angkat bicara.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Sulis Ekowati mengungkapkan, bagi warga yang sakit dan tidak bisa datang ke Kecamatan untuk melakukan perekaman, Kepala Desa setempat diminta untuk mengirimkan surat ke Dispendukcapil, untuk melaporkan warganya yang tidak dapat melakukan perekaman di Kecamatan.

“Nanti kita akan datang ke rumahnya untuk perekaman E-KTP,” imbuhnya.

Sementara itu, saat ini Dispendukcapil sedang menuntaskan pencetakan E-KTP bagi warga yang sudah mengurus sejak 2016-2017.

“Insyaallah, kalau lancar, Desember, kita lunas,” ungkap Sulis.

Sulis mengaku, persediaan blanko E-KTP sekarang sekitar 1.000 keping. Awal November nanti, Dispendukcapil akan kembali mengambil dari pusat.

Baca Juga :   Batu Berlafadz Allah Gegerkan Warga Probolinggo

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi, Ilyas, menuturkan, kebutuhan blanko E-KTP di Kabupaten Pasuruan tak berimbang dengan pasokan yang diberikan pusat. Hal inilah yang membuat proses pencetakan E-KTP membutuhkan proses yang cukup lama.

“Sebenernya kita butuh banyak blanko, tapi ada keterbatasan dari pusat,” ujarnya.

Meski persediaan blanko tak mencukupi, Dispenduk Capil memastikan tetap melakukan perekaman bagi warga yang sudah memenuhi syarat untuk membuat E-KTP. (trl/may)