Penerapan Retribusi Makam Estate Purut II Tunggu Perda

1021

Pasuruan (wartabromo.com) – Makam Estate Purut II yang dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan belum mempunyai payung hukum. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pasuruan juga masih belum menentukan retribusi makam tersebut.

Kepala UPT Pemakaman, Wisnu Bagya Winarsa, mengungkapkan, tim retribusi daerah belum menentukan retribusi makam yang dibangun di selatan TPU Purut II, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo itu.

“Makam estate itu belum ada payung hukumnya. Masih dirapatkan tim retribusi daerah,” ujar Wisnu, Selasa (30/10/2018).

Dijelaskan kemudian, UPT Pemakaman yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pasuruan, mengusulkan agar biaya retribusi makam Estate Purut II tak berbeda jauh dengan biaya restribusi yang berlaku di 6 TPU yang sudah ada di Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Ketika Parpol di Kabupaten Pasuruan Ramai-ramai Sodorkan Caleg di Hari Terakhir

“Kami mengusulkan retribusinya Rp 50 ribu, sama dengan TPU lainnya yang sudah ada,” tambahnya.

Wisnu mengungkapkan, 6 TPU yang sudah ada, dikenai biaya sebesar Rp 50 ribu per 5 tahun. Hal ini sudah diatur oleh Peraturan Daerah No 6 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pemakaman umum dan pengabuan mayat. Namun, perda ini sudah waktunya untuk dilakukan review oleh Tim Penetapan Retribusi Daerah, karena sudah lebih dari 5 tahun.

“Akan ada revisi secara berkala oleh tim, mereview all retribusi dan pajak daerah di Kota Pasuruan. Termasuk retribusi makam di dalamnya. Sekalian dimasukkanlah penetapan yg makam baru tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Wisnu menuturkan, pemberlakuan makam Estate hampir sama dengan makam yang sudah ada. Namun, di pemakaman tersebut akan lebih tertata dan teratur dari TPU lainnya.

Baca Juga :   Monyet Ekor Panjang Gunung Baung Rusak Tanaman Padi Petani

Rencananya, makam Estate Purut II yang diperuntukkan bagi warga Kota Pasuruan itu, akan ada 4 blok yang berada dalam komplek makam, dengan total lubang kuburan sebanyak 360 lubang. Makam ini baru bisa digunakan pada akhir 2019 atau awal tahun 2020 mendatang. (trl/may)