Perda terkait Retribusi Makam Estate masih Disusun

1053

Pasuruan (wartabromo.com) – Tim retribusi daerah masih mereview Perda (Peraturan Daerah) tentang retribusi pelayanan pemakaman umum dan pengabuan mayat. Hal ini dilakukan menyusul proses pengembangan makam Estate Purut II.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dyah Ermitasari menuturkan, Perda terkait retribusi makam yang dibangun tepat di sebelah selatan TPU Purut II itu, masih dalam tahap telaah untuk selanjutnya dilakukan pengusulan.

“Sekarang masih tahap pengusulan, belum pembahasan,” ujar Mita, panggilan akrabnya, melalui sambungan telepon, Rabu (31/10/2018).

Di lain kesempatan, Kepala UPT pemakaman, Wisnu Bagya Winarsa mengungkapkan, makam Estate yang saat ini masih dalam pengembangan di Purut II itu, masih belum memiliki payung hukum.

Baca Juga :   Protes PPL ke KPUD, Demo Mahasiswa PMII Salah Alamat

Dijelaskan kemudian, dalam hal retribusi, 6 TPU yang ada di Kota Pasuruan, diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pemakaman umum dan pengabuan mayat.

“Perda yang ada, sudah waktunya di review oleh Tim Penetapan Retribusi Daerah, karena sudah lebih dari 5 tahun,” ungkap Wisnu.

Diketahui, 6 TPU yang sudah ada, dikenai biaya retribusi sebesar Rp 50 ribu per 5 tahun. Revisi akan dilakukan secara berkala oleh tim review retribusi dan pajak daerah di Kota Pasuruan.

Dalam usaha pengusulan retribusi makam Estate, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman mengharapkan besaran nilainya minimal Rp 50 ribu, sebagaimana yang diberlakukan di TPU lain, saat ini.

Seperti diutarakan sebelumnya, pemberlakuan makam Estate hampir sama dengan makam yang sudah ada. Namun, di pemakaman tersebut akan lebih tertata dan teratur dari TPU lainnya. (trl/ono)