Dalami Proyek PLUT, KPK Panggil Mantan Camat Panggungrejo

1841

Jakarta (wartabromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Camat Panggungrejo. Pemanggilan sebagai saksi salah satu staffnya yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap Proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu (PLUT).

“KPK memanggil 3 saksi untuk tersangka WTH (Wahyu Tri Hardianto),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dilansir dari Tribunnews.

Febri menjelaskan tiga saksi tersebut yakni mantan Camat Panggungrejo, Hery Dwi Sujatmiko; Direktur CV Sumber Rezeki (Ketua Asosiasi Gapeksindo Pasuruan), Sugeng Cahya Patria; dan Anggota Gapeksindo, Dodik Barnowo.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa sejumlah kepala dinas terkait, untuk memberikan kesaksian terkait keterlibatan tersangka Wahyu. Setidaknya ada 3 Kadis yang dipanggil, beserta satu orang lagi PNS di RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Bromo on Fire yang Bikin Ketagihan

Diketahui, komisi pemberantasan korupsi ini telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap proyek PLUT ini. Diantaranya, Setiyono, Wali Kota Pasuruan, staf ahli atau Plh Kadis PUPR Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo; staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto; dan pihak swasta atau perwakilan CV Mahadir, Muhammad Baqir.

Selain kasus suap proyek tersebut, KPK juga menduga sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan dimainkan oleh Setiyono melalui orang terdekatnya yang disebut dengan istilah “Trio Kwek-kwek”. Namun sampai saat ini, KPK masih terus menyelidiki dugaan tersebut. (may/ono)