Kejari Musnahkan Puluhan Kosmetik Tanpa Izin Edar

1201

Pasuruan (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pindana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) selama 2018, di halaman Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Puluhan kosmetik yang tak memiliki izin edar juga turut dimusnahkan petugas.

Hasman A.H, Kepala Kejari Kota Pasuruan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah atas persetujuan dan kesepakatan bersama, termasuk dari Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan selama tahun 2018.

“Dari pelaksanaan putusan perkara yang mempunyai hukum tetap inilah maka hari ini kita musnakan,” kata Hasman.

Ribuan barang bukti dari 80 macam jenis kasus pelanggaran pidana yang dimusnahkan diantaranya narkotika, tindak pidana pencurian hingga kosmetik.

Rinciannya yakni narkotika jenis sabu 89,21 gram, ganja 15,45 gram, pil carnophen 98 butir, pil trihexyphenidyl 5.122 butir dan puluhan kosmetik yang rata-rata berbentuk krim tidak berizin.

Baca Juga :   Hari Kedua Sarasehan, Peserta Disebar Dalam Sebelas Kelas Inovasi Tani

“Kosmetik masuk dalam kesehatan itu,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, pemusnahan langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Hasman A.H, didampingi Dinkes Kota Pasuruan, Polres Pasuruan Kota dan sejumlah staf lainnya. (trd/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.