Pemilik Warung Kelontong ‘langganan’ Digrebek

1592

Bangil (wartabromo.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyita 1.366 botol miras dari sebuah toko kelontong, di Desa Mlaten, Kelurahan Karangrejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (18/11/2018). Pemilik warung kedapatan melakukan jual beli miras lebih dari dua kali.

Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ajar Dollar mengaku, pemilik warung merupakan pemain lama yang pernah berususan dengannya terkait jual beli miras.

Operasi yang digelar pukul 21.56 WIB ini pun berhasil mengangkut ribuan botol miras siap edar. Berbagai macam jenis botol miras pabrikan dari berbagai jenis, salah satunya juga botol miras berjenis ciu.

Pemilik toko hanya bisa pasrah saat petugas lagi-lagi menemukan gudang miras yang berada disamping tokonya.

Baca Juga :   Omzet Usaha Jasa Penukaran Uang di Kota Pasuruan Menurun

“Ya dulu pernah, biasanya kena operasi dua dus, dua dus gitu lo, tapi kenapa kemarin itu tempat sebelahnya digunakan untuk gudang, akhirnya saya masuk lewat belakang, mirasnya numpuk gitu,” tambahnya.

Banyaknya barang bukti, membuat Satpol PP meminta bantuan kepada Polres Pasuruan untuk melakukan penyitaan kemudian dimusnahkan.

Menurut Ajar, pemilik toko kelontong telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 10 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Pemilik warung kelontong juga mendapat sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) enam hari bahkan lebih atau dikenai denda.

“Tergantung majlis hakimnya itu,” tambahnya.

Selain mendatangi warung kelontong di Gempol, pihaknya juga berencana menyisir wilayah lainnya untuk memastikan tidak ada lagi peredaran miras.

Baca Juga :   Inginnya Beli Rokok, Pria Asal Gempol Malah Dijebloskan ke Sel Polisi

Terlebih, miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan seperti begal, pencurian, maupun tindak kriminal lainnya yang merugikan warga.(wil/may)