Dampak Defisit BPJS, RS Soedarsono Terpaksa Batasi Layanan Kesehatan

1744

Pasuruan (wartabromo.com) – Pembatasan pelayanan kesehatan diterapkan RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan. Terbatasnya kemampuan finansial Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menjadi penyebabnya.

Ada tiga pelayanan dibatasi, diantaranya berupa pelayanan katarak, sebagaimana Peraturan Direksi (Perdir) Jaminan Pelayanan Kesehatan (Jampelkes) No. 2 Tahun 2018; Perdir Jampelkes No. 3 Tahun 2018 tentang persalinan dengan bayi lahir sehat; layanan rehabilitasi medik, seperti tertuang dalam Perdir Jampelkes No. 5 Tahun 2018.

“Pembatasan itu, seperti operasi mata katarak dibatasi tiap bulan hanya 2 pasien saja,” terang dr. Dia Lucyana, Humas RSUD dr Soedarsono.

Ia juga menjelaskan, setelah ada peraturan baru tersebut, pelayanan rehabilitasi medik (fisioterapi) sempat dihentikan. Ini disebabkan karena BPJS menghendaki adanya dokter spesialis rehabilitasi medik, sedangkan RS Purut ini tidak memilikinya.

Baca Juga :   Pasuruan Tertinggi Difteri di Jawa Timur, Ada Apa?

“Sebelumnya kami bisa melayani fisioterapi hanya dengan perawat berkompetensi saja, namun karena ada peraturan baru BPJS yang menghendaki harus memiliki dokter spesialis, maka kami hentikan layanan itu. Namun per 1 November kami adakan kembali pelayanan fisioterapi, tapi dijatah hanya 8 kali saja perbulan,” ujar dokter 1 anak ini.

Menurutnya, pembatasan layanan ini sudah merupakan aturan dari pusat. Rumah sakit daerah hanya menjalankan apa yang tertuang pada kebijakan dan regulasi saja.

“Sesuai dengan keterangan bagian keuangan, klaim RSUD ke BPJS sekitar 3,5-4 M per bulan. Pembayaran terakhir yang kami terima pada layanan bulan September, sedangkan bulan terakhir masih proses verifikasi,” tambahnya. (trp/ono)