Paman Ini Cabuli Keponakan yang Diasuhnya Sejak Bayi

1845

Probolinggo (wartabromo.com) – Korban pencabulan, ternyata diasuh sejak masih kecil oleh pelaku alias pamannya sendiri. Sebab kedua orang tua Melati (nama samaran) bekerja di luar negeri.

Kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, AK (38), pelaku, mengakui semua perbuatan biadabnya kepada Melati (12) yang masih keponakannya. Tak hanya sekali saja, melainkan rudapaksa itu dilakukan berkali-kali di rumahnya. Biasanya dilakukan saat korban tidur miring.

Leluasanya AK menggarap Melati, karena korban sejak masih kecil diasuh olehnya.

“Kerja ada di Hongkong. Tidak teramut (terawat, red), mulai umur sepuluh hari diasuh saya,” kata AK.

[Baca Juga : Hamili Keponakan, Kuli Bangunan asal Leces Diamankan Polisi ]

Baca Juga :   Rapat Penetapan UMK Kabupaten Pasuruan Deadlock

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurnianto, sangat menyesalkan perbuatan biadab pelaku terhadap korban. Pelaku yang merupakan keluarga dekat, seharusnya melindungi korban dari tindakan asusila orang lain. Namun, yang dilakukan pelaku sudah diluar kewajaran.

“Itu dilakukan berkali-kali, pada saat tidur bertiga dengan istri. Bayangkan saja tidur bertiga, dia tidak tahu. Berkali-kali sampai dia hamil lima bulan. Kita proses kasus ini,” ujarnya.

Pelaku oleh penyidik PPA dijerat dengan Pasal 76d junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Guru ngaji di musala dekat rumahnya itu, terancam hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, AK (38), asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, diamankan polisi. Sebab ia tega mencabuli Melati, keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku kelas III SMP. Korban pun saat ini tengah hamil 5 bulan. AK yang sehari-hari merupakan kuli bangunan, ditangkap pada pekan lalu. (saw/saw)