Dukung KPK, Ketua DPP Penjara Siap Berikan Kesaksian Terkait Kasus PLUT-KUMKM

1377

Pasuruan (wartabromo.com) – Ketua DPP Penjara, Rudi Hartono, dikabarkan dipanggil KPK terkait kasus Proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan. Upaya KPK dipastikan akan didukung, meski sampai kini surat pemanggilannya sebagai saksi, belum diterima.

Penegasan sikap itu disampaikan Rudi Hartono kepada WartaBromo via sambungan seluler, pada Selasa (4/12/2018).

Menurutnya, selama ini lembaga yang dinaungi juga konsen terhadap penegakan hukum di Indonesia. Itulah kemudian, ia akan sangat mendukung upaya-upaya penegak hukum, terutama pada KPK dalam mengungkap kasus yang ditangani.

“Saya dukung KPK. Makanya, kalau memang saya dipanggil, siap,” tandasnya.

Dituturkan, ia tak memahami persis soal pemanggilan dan kesaksiannya oleh KPK untuk mendalami kasus dugaan suap dalam proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Sebelum Rumah Dirusak dan Dibakar, Suliha Diancam akan Dibunuh

“Surat pemanggilan masih belum saya terima. Kita biasa saja. Lha wong saya juga dari Jakarta, serahkan surat ke KPK, untuk kegiatan nanti tanggal 10 Desember,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, Penjara akan menggelar aksi damai di depan kantor KPK di Jakarta. Dalam surat terungkap, aksi di hari anti korupsi se-dunia ini, Penjara memberikan dukungan kepada KPK untuk bergerak sampai ke level Desa.

“Mendesak KPK untuk memberantas korupsi sampai di tingkat desa,” salah satu kutipan surat pemberitahuan aksi.

Gedung KPK di Kuningan Jakarta.

Berdasar data yang didapat WartaBromo, Rudi dibutuhkan untuk didengar keterangannya sebagai saksi atas tersangka Muhammad Baqir. Baqir sendiri, dalam kasus ini diduga sebagai pemberi hadiah. Ia merupakan perwakilan CV Mahadir, selaku pelaksana proyek PLUT.

Baca Juga :   Dari Grati, Pusat Penelitian Sapi Potong Ini Sebarkan Ilmu ke Penjuru Tanah Air

Merujuk pada surat panggilan KPK bernomor SPGL/2426/DIK.01.00/23/11/2018, Rudy diminta hadir pada Kamis, 6 Desember pukul 10.00 WIB.

KPK menyangka Muhamad Baqir sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu Wali Kota non aktif Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri diduga sebagai pihak penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Jangan Cuma Mikir Sate Kelinci, Jagung Bakar Tretes Maknyus Dinikmati

Keempatnya sekarang menjalani proses penahanan di KPK, sejak 5 Oktober 2018. (ono/ono)