Camat Dringu Bantah Gelapkan Dana Bimtek

2125

Probolinggo (wartabromo.com) – Camat Dringu Kristiana Ruliani, membantah dirinya menyalahgunakan dana bimbingan teknik (bimtek) kepala desa (kades). Dana iuran sukarela kades se Kecamatan Dringu pada tahun 2017 itu, masih tersisa Rp14 juta.

Hal itu disampaikan oleh Kristiana Ruliani, pada saat mengumpulkan beberapa kepala desa dan koordinator bendahara, Kamis (6/12/2018). Ia mengatakan dirinya tidak pernah menggunakan dana Bimtek itu untuk keperluan pribadi. Saat ini, posisi dana swadaya sebesar Rp14 juta itu tersimpan di koordinator bendahara desa Satimin.

“Tidak benar saya melakukan penggelapan dana itu, uangnya masih tersimpan di bendahara,” bantahnya.

Ia juga menyayangkan laporam itu ke pihak kepolisian. Apalagi ada beberapa tanda tangan kepala desa yang diduga disalahgunakan. Sebab, bersadarkan pengakuan para kades, mereka tidak tahu jika berkas yang ditanda tangani akan dibuat sebagai lampitan laporam polisi. “Mereka mengaku tidak tahu akan dijadikan lampiran untuk melaporkan saya,” kata Camat Dringu.

Baca Juga :   Pengusaha Biro Perjalanan Didakwa Penipuan Senilai Rp 1,5 M

Wanita yang akrab dipanggil dipanggil Kris, dana swadaya itu sejatinya merupakan iuran kepala desa secara sukarela tanpa paksaan. Peruntukannya adalah untuk Bimtek dengan narasumber kepolisian. Dengan tujuan untuk meningkatkan wawasan kepala desa tentang hukum.

“Untuk meningkatkan kapasitas para kades dalam bidang hukum,” ujarnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Camat Dringu Kristiana Ruliani dilaporkan Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kecamatan Dringu, kepada polisi pada Rabu (5/12/2018). Ia diduga melakukan penggelapan dana bimtek tahun 2017. Sebab, penggunaannya tidak jelas dan tidak ada laporan hingga tahun 2018 akan berakhir. (cho/saw)