Dalami Kasus PLUT-KUMKM, KPK Panggil Pemilik Hotel Horison

3511

Jakarta (wartabromo.com) – Harry Prasetyo, pemilik Hotel Horison Pasuruan dijadwalkan akan diperiksa KPK. Pemeriksaan Harry ini terkait kasus dugaan suap PLUT-KUMKM Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Pasuruan,” ungkap Febri Diansyah, juru bicara KPK, Kamis (6/12/2018).

Pemanggilan ini dilakukan setelah beberapa saksi diminta keterangan untuk penyidikan kasus dugaan suap proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan. Diketahui, DPP LSM Penjara, Ketua Forum Jasa Konsultan Pasuruan juga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi, selain pemilik Hotel Horison Pasuruan, KPK turut memanggil Direktur CV Tiga Pilar Utama Slamet, Rahayu Widodo

Dinukil dari Kompas.com, KPK menduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Wali Kota Pasuruan akan  menerima 10% dari nilai proyek sebesar Rp2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Muhamad Baqir. Dalam kasus ini, Setiyono diduga menerima uang sebesar Rp115 juta dari Baqir. Proyek tersebut merupakan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Pulang 'Tanggapan', Bus Pengangkut Rombongan Ludruk Bertabrakan di Pandaan

Seperti diketahui, perkara ini diawali adanya operasi tangkap tangan oleh KPK hingga menetapkan empat tersangka, yakni Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono; staf ahli atau Plh Kadis PUPR Pasuruan dwi Fitri Nurcahyo; staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Harianto; dan pihak swasta perwakilan CV Mahadhir, Muhammad Baqir.

Keempat tersangka langsung ditahan oleh KPK. Setiyono ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara terhadap tersangka lainnya, Muhamad Baqir ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Ahll/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, serta Wahyu Tri Hardianto Staf Kelurahan Purutrejo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. (bel/ono)