Bawaslu Kota Pasuruan Temukan 322 Pemilih Ganda

760

Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan mengidentifikasi ada 322 pemilih dengan data ganda. Hal ini ditemukan setelah lakukan pencermatan pasca turunnya Surat KPU RI terkait masa perpanjangan pendataan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pasuruan, Titin Yulunarwati mengatakan, ada 322 data yang teridentifikasi ganda. Hasil temuan dari 322 data pemilih itu meliputi tiga elemen kegandaan, seperti nama, NIK, Nama dan Tanggal Lahir.

“Di antaranya kegandaan NIK dan Nama antar kecamatan sebanyak 84, NIK ganda antar kecamatan sebanyak 30, NIK ganda antar kelurahan sebanyak 44, dan NIK ganda dalam kelurahan sebanyak 164. Data ganda itu mayoritas ditemukan di Kecamatan Panggungrejo.” terangnya.

Baca Juga :   Abaikan Peringatan, Dua Bangunan di Warungdowo Dibongkar Paksa

Data ganda itu digambarkan oleh Titin, seperti ada satu nama di dua tempat yang berbeda, yang bisa dikarenakan pemilih tersebut telah pindah tempat tinggal.

Selain masalah data ganda, Titin mengungkapkan, sebanyak 25 data pemilih invalid yang perlu dicermati kembali oleh KPU. “Data pemilih invalid itu, nomor digit pada NIK-nya tidak sesuai. Ada pula NKK yang tidak terdeteksi dengan kode kelurahan dan kecamatan,” ungkap Titin.

Itulah kemudian, Bawaslu melayangkan rekomendasi temuan data pemilih ganda dan invalid itu, ke KPU Kota Pasuruan, agar segera dilakukan perbaikan. (ptr/ono)