Edarkan Pil Logo Y, Pemuda Sukorejo Digerebek

2425

Sukorejo (wartabromo.com) – Seorang pemuda pengedar narkoba asal Sukorejo diringkus Satreskoba Polres Pasuruan. Ia ditangkap usai melakukan jual beli barang haram.

Pria tersebut bernama Jaelani Bin Solihin (24) asal Dusun Kesiman, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia terbukti mengedarkan barang haram berupa tablet warna putih berlogo Y atau Pil logo Y.

Kasat Narkoba AKP Nanang, mengatakan, polisi menggrebek tersangka di rumahnya di Dusun Kesiman tepat setelah Jaelani pulang dari transaksi barang haram, Senin malam.

“Penangkapan dilakukan saat tersangka usai melakukan transaksi ke pembeli,” ujarnya kepada wartabromo, Selasa (11/12/2018).

Tersangka pun pasrah saat polisi menyergapnya dan langsung mengamankan barang haramnya.

Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengamankan barang bukti berupa 2.620 butir tablet pil berlogo Y, uang tunai 160.000 Rupiah, tiga botol plastik dan dua buah grenjeng rokok.

Baca Juga :   Semoga Tuhan Mengampunimu, Penghianatku Sayang...

Akibat menjual obat yang sebenarnya untuk orang gangguan jiwa, Jaelani harus dijerat dengan Pasal 197 Subs Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman15 tahun penjara. (trr/may)