Pasuruan (wartabromo.com) – Tol fungsional Pandaan-Malang bakal diberlakukan pada libur natal dan tahun baru nanti. Polsi kemudian menerapkan pembagian waktu pada tiap ruas arah tol.
Hal itu diketahui dari informasi koordinasi Lantas Polres Pasuruan dengan PT Jasa Marga Pandaan-Malang serta sejumlah pihak lain, yang dilakukan pada Minggu (16/12/2018) siang tadi.
Dari hasil koordinasi itu disepakati empat pembatasan atau pembagian waktu diberlakukan bagi pengendara yang ingin memanfaatkan tol fungsional Pandaan–Malang, dari arah Surabaya-Malang atau sebaliknya.
Tol fungsional Pandaan-Malang, pertama dapat dimanfaatkan dengan satu jalur untuk pengendara dari Surabaya ke Malang sejak 21-25 Desember 2018. Berlanjut di tahap kedua, bagi pengguna tol fungsional dari arah Malang-Surabaya, pada 26-27 Desember 2018.
Bergantian, pada 28-31 Desember 2018, pengendara dari arah Surabaya-Malang kembali dapat memanfaatkan tol fungsional Pandaan-Malang.
“Tanggal 1 sampai dengan 3 Januari dikhususkan satu jalur mengarah SBY (Malang – SBY),” kutipan catatan Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Eko Iskandar.
Beberapa hal lain juga menjadi pertimbangan, diantaranya jika ada peningkatan secara signifikan di jalur tol fungsional ini, maka polisi akan melakukan pengaturan berdasarkan fleksibilitas atau situasi arus lalulintas saat itu.
Selanjutnya dalam catatan koordinasi itu juga diungkapkan, ada empat titik pantau jalur tol fungsional, yakni titik tol fungsional Pandaan – Purwodadi; tol Purwodadi-Lawang; tol Lawang-Karang Lo; dan terakhir tol karang lo (Batu)-Malang Kota. (ono/ono)