Lebih Ketat, Ini Aturan Baru JKN KIS BPJS Kesehatan

3204

Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Pasuruan sosialisasikan ketentuan baru tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ketentuan berupa Peraturan Presiden (Perpres) itu lebih ketat dari sebelumnya, sehingga pengelolaan BPJS Kesehatan dinilai lebih optimal.

“Perpres ini untuk menyempurnakan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016, ada enam poin di sana,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Debbie Nianta Musigiasari.

Menurut Debbie, 6 poin itu untuk menyesuaikan regulagi di sejumlah aspek. Diantaranya berisi tentang status peserta yang ke luar negeri; suami-istri yang keduanya merupakan pekerja dan anak baru lahir; status kepesertaan bagi perangkat desa; serta tunggakan iuran dan denda layanan.

Dijelaskan, jika peserta telah tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, maka status kepesertaannya akan langsung nonaktif.

Sedangkan bagi suami-istri yang keduanya merupakan pekerja harus mendaftarkan diri sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Suami istri tersebut berhak memilih kelas perawatan paling tinggi.

Baca Juga :   Slametan Desa, Ribuan Warga Prigen Berebut Gunungan

“Sementara jika mereka memiliki anak baru lahir, secara otomatis anak mereka akan berhak memperoleh jaminan kesehatan. Tentunya, orang tua harus menyerahkan identitas sang anak paling lambat 28 hari setelah bayi tersebut dilahirkan,” tambah Debbie.

Perpres nomor 82 tahun 2018 ini juga mengatur tentang status kepesertaan bagi perangkat desa. Aturan ini membuat status kepesertaan mereka menjadi lebih jelas, karena dimasukkan dalam kategori peserta JKN-KIS segmen PPU yang pembiayaannya ditanggung pemerintah.

Hal lain yang harus diperhatikan masyarakat yakni tentang denda layanan dan tunggakan iuran.

Kata Debbie, status kepesertaan JKN-KIS dinonaktifkan jika seseorang tidak melakukan pembayaran iuran pada bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan.

Status kepesertaan JKN-KIS tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar tunggakan, maksimal 24 bulan tunggakan. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Dulu, jika perserta mempunya tunggakan iuran lebih dari 12 bulan, maka akan di bulatkan 12 bulan. Namun untuk ketentuan baru, maksimal keterlambatan hingga 24 bulan. Otomatis jika lebih dari 12 bulan, maka pembayaran sesuai dengan tunggakan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.

Baca Juga :   Pastikan Tak Ada Lagi Ganja, TNBTS akan Lakukan Penyisiran

“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” jelasnya.

Artinya, jika peserta JKN-KIS, kemudian memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan (misal, 25 dan seterusnya), maka BPJS akan menghitung tunggakan iuran sebanyak 24 bulan.

Sementara itu, denda layanan akan diberikan, jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. Misalnya, jika peserta menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya awal. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah 30 juta.

Baca Juga :   Pilwali Probolinggo, Dua Calon Independen Terancam Tak Lolos

“Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu. Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan. Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi,” jelasnya.