Prigen (wartabromo.com) – Tim SAR gabungan menghentikan pencarian siswa SMK asal Surabaya hilang di Gunung Arjuno. Penghentian pencarian karena telah masuk pada batas waktu maksimal, sesuai Undang-undang.
Farid Kurniadi, SAR Mission Coordinator (SMC) mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 29 pasal 34 ayat 1 serta pasal 40 ayat 1b, pencarian pendaki yang hilang dibatasi hingga hari ke 7.
“Penghentian tim kami sebab sudah mencapai batas waktu yakni 7 hari dan masih belum ada tanda-tanda korban, hal ini telah ditentukan oleh Undang-Undang,” papar Farid, Kamis (27/12/2018).
Dijelaskan kemudian, pencarian pada Faiqus Syamsi (17) dilanjutkan oleh tim lain. Tim pencari dari wilayah Lamongan dan dari pihak keluarga korban. Namun, jika kemudian hari korban ditemukan, ia bersama tim SAR akan membantu proses evakuasi mulai dari tempat penemuan hingga pos pendakian.
“Ada tim lain akan melanjutkan pencarian kepada Faiqus ini, cuman tim ini beda dengan tim gabungan kemarin. Dan jika tim ini menemukan korban kami akan kembali untuk membantu mengevakuasi korban,” imbuhnya.
Sampai naskah ini diberitakan, tim SAR gabungan telah perjalanan kembali turun ke pos jaga, setelah diakhiri pada Rabu malam.(trr/may)