Bekuk Penyebar HOAX Perampokan BCA Pandaan, Wakapolres: Jangan Sekali-kali Sebar HOAX

3120

Bangil (wartabromo.com) – Polres Pasuruan peringatkan siapa saja untuk tak berani-berani menyebarkan informasi bohong alias hoax. Pasalnya, polisi tak segan jebloskan penyebar hoax ke jeruji besi.

Seperti yang menimpa 4 tersangka diduga menyebar hoax perampokan dan penembakan Bank BCA Pandaan, Rabu (09/01/2019). Hoax terjadi setelah pintu kaca milik Bank BCA Pandaan pecah, sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi sesat itu viral dan buntutnya adalah meresahkan dan membuat takut masyarakat Pasuruan.

Keempat pelaku ditetapkan tersangka dan diamankan di Mapolres Pasuruan. Dari catatan polisi, tiga tersangka berasal dari Kabupaten Pasuruan, yakni Didik Supriyanto (29), warga Kalianyar Kecamatan Bangil; Eko Prasetyo (29), asal Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil; serta Abdul Makruf (42), beralamat di Dusun Bangle, Kelurahan Gununggangsir, Kecamatan Beji. Sedang satu lainnya, yakni Abdul Rosid (36), dicatat sebagai warga Dusun Lembena, Desa Kamondung Kecamatan Omben, Kab Sampang

Baca Juga :   9 Perampok Acak-acak Rumah Juragan Spon di Pandaan

Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono mengatakan, dari keempat pelaku tersebut, Didik diduga orang yang pertama kali menyebarluaskan hoax kepada Eko yang selanjutnya dikirim ke WA (WhatsApp) dan grup Facebook ILK Pasuruan. Sedangkan Ma’ruf menyebarkan informasi bohong tersebut ke WhatsApp Rosid, yang kemudian diposting ke Facebook pribadinya.

Selain keempat pelaku, Polres Pasuruan hingga kini masih memburu seseorang yang pertama kali merekam dalam format video amatir berdurasi 29 detik. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 4 buah HP yang digunakan sebarkan hoax perampokan dan penembakan BCA Pandaan.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang menyebutkan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan hoax atau berita bohong dan menyesatkan, akan dikenai ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :   Belum Pernah Dilantik Sejak Tahun 2000, Walikota Ambil Sumpah 100 PNS Pemkot Pasuruan

“Maka dari itu, jangan sekali-kali menyebarkan hoax tanpa mencari tahu dulu kebenarannya, karena akan membahayakan si penyebar itu sendiri,” tandas Supriyono.

Di sisi lain, Didik, satu dari keempat pelaku meminta maaf kepada managemen Bank BCA Pandaan, terutama masyarakat luas, karena telah membuat resah dan menebar ketakutan.

“Saya menyesal telah melakukan ini semua. Saya minta maaf kepada jajaran Bank BCA Pandaan dan seluruh masyarakat yang akhirnya takut dengan video tersebut,” ungkapnya. (mil/ono)