Pegawai RS Soedarsono Resah, 3 Bulan Uang Jasa Pelayanan Belum Dibayar

2376

Pasuruan (wartabromo.com) – Pegawai RSUD Dr. Soedarsono mengeluh. Pasalnya, uang jasa pelayanan kesehatan selama tiga bulan, belum diterima.

Salah satu pegawai di bagian instalasi rawat inap memastikan hal tersebut. Ia mengaku dalam tiga bulan terakhir, terhitung mulai bulan Oktober, Nopember dan Desember 2018, uang jasa pelayanan kesehatan, yang seharusnya menjadi haknya tersebut belum juga dibayarkan oleh pihak manajemen RSUD Dr. Soedarsono.

“Seluruh karyawan resah menantikan cairnya jasa pelayanan, yang sampai sekarang belum juga dibagikan. Padahal kan sudah berganti tahun,” keluhnya.

Bersama pegawai lainnya, ia masih menunggu penjelasan pihak manajemen rumah sakit, apa yang menjadi sebab, hingga uang jasa pelayanan tak segera dicairkan.

Baca Juga :   Video Kala Ibu-ibu Gang Bengkel Panjat Pinang

Di sisi lain, dr. Tina Soelistiani, Plt Direktur RSUD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, memberikan tanggapan dan alasan terlambatnya pembayaran jasa pelayanan untuk seluruh pegawai rumah sakit berplat merah tersebut.

Perempuan berhijab ini mengakui, jika seluruh pegawainya belum mendapatkan uang jasa pelayanan, karena ada kendala administrasi.

Uang jasa pelayanan seharusnya dibayarkan setiap bulannya. Namun pada bulan Oktober 2018, pihaknya mendapat notif pembayaran dari BPJS Kesehatan, yang ternyata dikirimkan pada hari Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun pihak rumah sakit baru bisa mengeceknya pada hari Senin, (31/12/2018). Sehingga hal itu mengakibatkan pembayaran jasa pelayanan tersendat.

“Karena saat itu sudah tutup buku,” ungkap dr. Tina kepada wartabromo.com.

Baca Juga :   Bocah SD Celaka di Air Terjun Desa Guyangan Disebut Idap Epilepsi

Ia pun mengungkapkan, uang jasa pelayanan yang belum dibayar tersebut akan segera diberikan pada Januari ini kepada seluruh pegawai yang berjumlah 755 itu.

Tina juga menyampaikan, jika ada pegawai yang ingin mengetahui alasan terlambatnya uang jasa pelayanan yang belum juga dibayarkan ini bisa langsung bertanya kepada bagian manajemen.

“Langsung saja ke bagian manajemen, biar semua jelas dan transparan,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, Uang jasa pelayanan berbeda dengan gaji. Tina menjelaskan, Uang jasa pelayanan diberikan berdasarkan hasil pemberian pelayanan. Salah satu sumbernya berasal dari BPJS, selain dari pendapatan rumah sakit itu sendiri.

Terpisah, Agung W, Humas BPJS Cabang Pasuruan membenarkan, jika pihaknya memang mengirimkan pembayarannya pada tanggal 28 Desember 2018.
“iya benar, itu sesuai jadwalnya karena sistem kita adalah First in Firs Out (FIFO),” ujarnya. (ptr/ono)